GOWA, BKM — Aparat Polres Gowa mengamankan dua bocah laki-laki, masing-masing berinisial KH (12) dan MY (10). Mereka diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun.
Keduanya dijemput polisi pada Selasa malam (7/1). Gegara ulah dua bocah ini, satu kampung nyaris terlibat konflik. Penyebabnya, keluarga korban keberatan dengan perbuatan kedua bocah tersebut. Kasus ini berujung pada perusakan rumah keluarga pelaku di Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak yang dikonfirmasi, Rabu (8/1), membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, korban pelecehan seksual masih berusia empat tahun. Demikian pula dua orang yang menjadi pelaku.
“Yang satunya berinisial KH berumur 12 tahun, dan satunya bernama MY umurnya 10 tahun. Jadi korban dan dua orang pelaku sama-sama masih di bawah umur. Untuk kedua pelaku sudah kami amankan. Sekarang dalam proses pemeriksaan,” kata Reonald.
Sementara terkait perusakan rumah yang merupakan buntut dari kasus pelecehan seksual ini, ada 11 orang warga diamankan. “Iya, ada 11 terduga pelaku pengrusakan rumah juga sudah kita amankan. Mereka akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing. Kita lihat nanti perkembangannya siapa diantara mereka pelaku utama atau hanya ikut-ikutan,” tambah Reonald lagi.
Sesaat setelah peristiwa perusakan rumah, Kapolres AKBNP Reonald langsung datang ke TKP melihat langsung kondisi rumah pelaku. Ia didampingi Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kanit Resmob. “Kami sudah turun ke TKP dan kondisi di sana sudah kondusif, ” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gowa Kawaidah Alham yang dikonfirmasi terkait kasus pelecehan anak di bawah umur dan pelakunya juga di bawah umur, mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui persoalan itu, sebab belum ada laporan masuk ke pihaknya.
Meski belum ada laporan masuk, namun Kawaidah memberikan saran agar masyarakat menahan diri terkait masalah ini dengan menghindari perbuatan anarkis. “Biarkan pihak kepolisian menangani kasusnya. Jangan ada tindakan anarkis yang justru bisa membuat masalah makin melebar,” kata Kadis DP3A Gowa dihubungi, Rabu siang (8/1). (sar)
