MAKASSAR, BKM — Sempat dibantar karena kondisi kesehatannya, Annar Salahuddin Sampetoding yang menjadi tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang diproduksi dalam kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) kini telah ditahan. Hanya saja, penahanannya bukan di sel tahanan Polres Gowa, seperti yang dilakukan terhadap 17 tersangka lainnya. Annar dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar sambil menunggu proses penyidikan oleh Polres Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Reonald T Simanjuntak yang dikonfirmasi, Rabu (8/1) mengatakan, pihaknya terpaksa menitipkan tersangka Annar di Rutan Kelas I Makassar agar penahanannya tidak lagi dibantarkan atau ditunda.
Sebelumnya, Annar terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara akibat kondisi kesehatannya menurun usai menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Gowa pada Jumat, 27 Desember 2024.
Selama lebih sepakan ia menjalani perawatan intensif.
“Kalau tidak seperti itu (ditahan di Rutan) akan kembali dibantarkan (penahanannya). Jadi satu satunya cara agar (tersangka) bisa rawat jalan dan tidak dibantarkan ya (dititip) di rutan,” ujarnya.
Reonald menjelaskan, tersangka ditahan di Rutan sejak Selasa (7/1). Ia sebelumnya kerap mengeluh kesakitan. Jika penahanannya terus dibantarkan karena berdalih sakit, maka akan menghambat proses penyidikan.
Sementara, jika ditahan di Rutan, tersangka bisa mendapatkan perawatan dengan cepat.
“Daripada dikit-dikit ngeluh sakit, kita antarkan lagi (ke rumah sakit) kapan selesainya penyidikan. Intinya seperti itu. Ini salah satu upaya yang bisa dilakukan. Di rutan kan dia bisa lebih ditangani masalah kesehatannya,” bebernya.
“Rutan di Polres juga full, boleh cek. Dikhawatirkan itu juga alasan dia untuk minta bantar. Nanti dia ngeluh sakit, kita tidak bantarkan kan kita lagi yang salah. Karena haknya pelaku itu emang berhak mendapatkan perawatan,” ucapnya lagi.
”Tersangka sudah kita jemput dari rumah sakit dan kita lanjutkan penahanannya di Rutan Makassar. Hal ini kita lakukan karena pembantarannya sudah selesai dan kondisinya dianggap sudah sehat sehingga sudah bisa melanjutkan pemeriksaan,” kata Reonald.
Hingga saat ini polisi masih memburu dua orang yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pengamanan (KP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar Andi Erdiyangsah, mengatakan ASS ditahan di ruang mappenaling.
Ini merupakan ruang tahanan khusus bagi penghuni baru agar bisa beradaptasi dengan penghuni lainnya serta lingkungan Rutan Makassar.
“Iya, ASS ditahan di ruang mappenaling. Tidak menutup waktu kapan saja bisa dipindahkan ke sel blok pidana umum berbaur dengan tahanan pidana umum lainnya,” ujarnya, kemarin.
Ia mengaku ASS diantar langsung oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara didampingi pihak kepolisian. Kondisi tersangka saat ini dalam keadaan baik.
“Ada dibekali obat. Kalau tidak salah obat jantung. Nanti di pihak rutan kami lakukan kontrol klinik untuk pemakaian obatnya,” jelasnya.
Erdiyangsah menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka Annar. Semuanya sama dengan tahanan lain.
“Untuk tahanan di mappenaling juga tidak boleh ada besukan dari siapa pun setiap saat. Kecuali sesuai jadwal besukan tahanan di hari Senin,” ucapnya.
Seperti diketahui, pengusaha Annar diketahui sebagai dalang pembuatan dan pengedaran uang palsu yang dicetak dari dalam kampus UINAM. Ia sebelumnya sempat masuk diburu polisi, hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polres Gowa pada 26 Desember 2024.
Disebutkan, Annar dan tersangka Andi Ibrahim sudah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2022. Uang palsu yang dicetak langsung di UIN Alauddin Makassar bahkan hampir sempurna seperti mata uang sah.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus pembuatan dan peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar.
Mereka adalah AI, MN, KA, IR , NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM. Kemudian, MS, SR, SW, MM dan RM.
Ide pembuatan uang palsu ini berasal dari pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding. Tersangka kemudian menjalin komunikasi dengan Kepala Perpustakaan UINAM Andi Ibrahim dan tersangka lainnya.
Annar juga yang berperan membeli mesin print dan tinta. Barang itu didatangkan langsung dari China seharga Rp600 juta.
Mesin itu kemudian disimpan rapi di sebuah ruangan di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Dari hasil pemeriksaan polisi, pihak kampus sama sekali tidak curiga soal mesin pembuatan uang palsu itu.
Karena tersangka Andi Ibrahim menjabat sebagai Kepala Perpustakaan.
Akibat perbuatannya, Annar disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancama pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar. (jun-sar)
