MAKASSAR, BKM — Ini kabar gembira bagi pegawai non ASN. Pemerintah pusat mengistruksikan agar seluruh daerah melaksanakan mandat mengangkat pegawai non ASN, baik sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK.
Hal itu disampaikan Sekretaris Provinsi(Sekprov) Sulsel Jufri Rahman usai mengikuti rapat virtual terkait penataan non ASN bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan juga Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, Rabu (8/1).
Dalam rapat tersebut, kata Jufri, Mendagri mempertanyakan kepada sejumlah kepala daerah, seperti Kabupaten Gowa dan Sinjai yang tidak mengusulkan penerimaan PPPK, padahal database yang ada di BKN sudah lengkap.
“Jadi seperti Kabupaten Gowa dan Kabupaten Sinjai, tadi Mendagri mengingatkan dan sudah dijawab dengan baik oleh Bupati Gowa dengan mitigasi dan rencana aksi yang akan dilakukan,” terang Jufri.
Disampaikan pula bahwa pertemuan itu Menpan-RB mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk dapat memperhatikan pelaksanaan penerimaan PPPK berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan mempertanyakan kendala yang dihadapi kabupaten/kota dalam proses penerimaan PPPK.
Bahkan, katanya, batas akhir penyelesaian non ASN itu seharusnya sampai pada akhir bulan Desember 2024, tapi karena beberapa kendala terjadi di beberapa daerah sehingga masa pendaftaran diperpanjang.
“Berdasarkan database yang ada di BKN itulah pangkalan data BKN. Diharapkan nanti bisa diakomodir semua sebagai PPPK, baik itu PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu. Disarankan juga oleh Menpan-RB supaya non ASN yang masih bersyarat menjadi PNS untuk mendaftar ikut seleksi CPNS,” jelas Jufri.
Selain Kabupaten Gowa dan Sinjai, dalam rapat yang juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara yang baru saja dilantik Prof Zudan Arif Fakrulloh itu, ditampilkan data 50 daerah di Indonesia dengan kondisi formasi penerimaan PPPK yang lebih kecil dari jumlah non ASN-nya. Dari 50 daerah tersebut, tujuh diantaranya ada di Sulawesi Selatan, yakni Jeneponto, Bantaeng, Pangkep, Gowa, Takalar, Bone, dan Sinjai.
Untuk formasi penerimaan PPPK di Pemprov Sulawesi Selatan, lanjut Jufri Rahman, sebanyak 12.419 formasi. Terdiri dari 5.210 untuk formasi guru, tenaga kesehatan sebanyak 98 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 7.111 formasi. Jumlah formasi yang diusulkan memperhatikan kondisi non ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang sampai dengan bulan Desember 2024 berjumlah 10.503 orang.
Adapun hasil seleksi pengadaan PPPK tahap pertama, PPPK tenaga teknis sebanyak 5.764, tenaga kesehatan 61 orang, dan guru berjumlah 801 orang. Total hasil seleksi PPPK tahap pertama sebanyak 6.631 orang.
Sementara untuk seleksi pengadaan PPPK tahap dua yang batas waktu pendaftarannya akan berakhir pada tanggal 15 Januari 2025, dengan jumlah pelamar sebanyak 3.117 orang dengan formasi guru sebanyak 1.881 orang, tenaga kesehatan sebanyak 45 orang, dan tenaga teknis sebanyak 1.191 orang. (jun)
