MAKASSAR, BKM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Kepatuhan kepada Pemkot Makassar, Kamis (9/1). LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Amin Adab Bangun kepada Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto di Auditorium BPK Provinsi Sulsel.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel Amin Adab Bangun memaparkan, ada sejumlah catatan dari hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemkot Makassar. Diantaranya realisasi belanja dipertanggungjawabkan tidak berdasarkan kondisi senyatanya, kekurangan volume atas paket pekerjaan belanja modal, pelaksanaan belanja yang tidak sesuai ketentuan, dan pelaksanaan pengadaan tidak sesuai ketentuan.
Atas sejumlah catatan tersebut, Amin mengatakan BPK merekomendasikan kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun 2023 dan 2024. Total rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemkot Makassar tercatat sebanyak 1.887, terdiri atas jumlah rekomendasi sampai dengan semester II tahun 2024 sebanyak 1.894 dan rekomendasi tambahan 22. “Rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti dalam 60 hari kerja,” kata Amin Adab Bangun.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menerangkan, pemeriksaan kepatuhan dan kinerja yang dilakukan BPK membantu pemerintah daerah melaksanakan seluruh program secara transparan.
Selanjutnya, terkait belanja dan pengelolaan barang/jasa, dengan adanya pemeriksaan oleh BPK memperjelas mana yang salah, harus diperbaiki, dan mana yang tidak boleh. Mana yang perlu diperkuat. “Inilah gunanya pemeriksaan,” ungkap Danny.
Orang nomor satu Makassar itu berjanji akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK untuk segera diperbaiki. Terkhusus sejumlah rekomendasi krusial seperti persoalan makan minum untuk bantuan.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti menjelaskan, berbeda dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), LHP yang diserahkan BPK kali ini terkait Kinerja dan Pemeriksaan Kepatuhan.
“Ini audit ketaatan terhadap belanja. Tentu hasil rekomendasinya adalah perbaikan. Kami memperbaiki tata kelola kalau masih ada beberapa hal yang mesti dioptimalkan,” ungkap wanita yang akrab disapa Eka ini.
Jika dibandingkan dengan pemerintah kabupaten/kota lainnya, rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemkot Makassar memang cukup banyak. Namun itu karena Pemkot Makassar selalu menjadi sampel pemeriksaan.
“Namun yang perlu digarisbawahi, tindak lanjut dari rekomendasi BPK yang telah dilakukan Pemkot Makassar mengalami peningkatan sebesar 11 persen,” ungkap Eka.
Dia melanjutkan, walaupun Pemkot Makassar diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK, namun sejauh ini sudah banyak menyelesaikan apa yang perlu diperbaiki. “Jadi kami tidak perlu menunggu keluarnya LHP. Sudah ada banyak yang kami tindak lanjuti,” tandas Eka.
Sebagai perbandingan, untuk Pemprov Sulsel, BPK mengeluarkan 1.914 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Kabupaten Gowa 1.201 rekomendasi, Maros 1.434, Pangkep 942, Enrekang 1.134, Tana Toraja 1.310, dan Luwu Timur 893 rekomendasi. (rhm)
