MAKASSAR, BKM — Sidang dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 dan 2020 Desa Laoni Kabupaten Bone, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (8/1).
Dalam sidang tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Yakni Mariam selaku Kasi Pemerintahan Desa Laoni , Rosmala selaku Bendahara Desa, Aswandi selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan Irwan Jaya selaku Kabag Umum.
Saat persidangan berlangsung, pihak majelis hakim mempertanyakan terkait tugas dari para saksi yang merupakan perangkat desa. ”Bisa saudara jelaskan apa saja yang menjadi tugas dan bagianya masing-masing,” tanya majelis hakim.
Mariam selaku Kasi Pemerintahan Desa Laoni Kabupaten Bone, menjelaskan jika tugasnya meliputi pengurusan identitas penduduk yang ada di Desa Laoni. Rosmala selaku Bendahara bertugas pada penyaluran gaji dan operasional kepada para pegawai.
Kemudian Aswandi yang merupakan tim pelaksana kegiatan bertugas untuk melakukan dokumentasi pada item pembangunan yang dilakukan. Sedangkan Irwan Jaya mengatakan, jika tugasnya meliputi perencanaan kegiatan yang dilakukan.
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan kepada saksi Aswandi dan Irwan jaya tentang keterlibatan dalam perancangan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
”Kepada saksi Irwan Jaya dan Aswandi, apakah saudara dilibatkan dalam penyusunannya,” tanya majelis hakim.
Dalam jawabannya keduanya mengaku tidak dilibatkan sama sekali dalam penyusunan RAB. Sehingga kedua saksi tersebut mengaku tidak mengetahui tentang rincian dari RAB tersebut
Lebih lanjut Rosmala juga mengakui jika pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembelian material pada pembangunan fisik yang dilakukan di Desa Laoni.
”Saya tak pernah dilibatkan yang mulia,” jawab saksi. Dirinya melanjutkan jika ia hanya dilibatkan dalam proses penandatanganan saja.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan terkait keberadaan BUMDES dan rutinitas Musrenbang kepada saksi Mariiam. ”Selaku Kasi Pemerintahan apakah di Desa Laoni terdapat BUMDES. Dan seperti apa rutinitas Musrenbang di desa saudara,” tanya majelis hakim.
Dalam keterangannya, Mariam mengaku di Desa Laoni terdapat BUMDES dan Musrenbang dilaksanakan secara rutin. ”Kalau BUMDES ada yang mulia dan Musrenbang rutin dilakukan.
Sebelumnya, perkara ini mencuat saat NL yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone menjadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dimana pada dugaan awal terdapat penyalahgunaan anggaran pada pembangunan fisik. Dan dalam pembangunan tersebut disinyalir terdapat penyimpangan. Lantaran jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan tersebut tidak sesuai kualitas bangunan
Dari pembangunan fisik tersebut ditemukan kerugian negara darari hasil audit Inspektorat Kabupaten Bone dengan total anggaran sebesar Rp409.680.094.
Atas perbuatannya, NL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (yus)
