MAKASSAR, BKM — Tahun 2024 lalu tercatat ada dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Makassar diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat. Mereka masing-masing terlibat dalam pelanggaran berat. Salah satunya terkait kasus kejahatan jabatan berupa tindak pidana korupsi, sementara satu lainnya diberhentikan dengan hormat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum menerangkan total ASN yang terkena sanksi tahun lalu sebanyak 12 orang. Mereka melakukan berbagai pelanggaran baik ringan, sedang hingga berat.
Dibanding tahun 2023, kasus ASN indisipliner tahun 2024 mengalami penurunan. “Tahun 2023 tercatat 14 ASN yang melakukan pelanggaran indisipliner, sementara tahun 2024 sebanyak 12 ASN,” ungkap Akhmad Namsum.
Kepala Bidang Kinerja BKPSDM Makassar Rosnaidah mengatakan sebanyak delapan ASN dikenai sanksi ringan berupa teguran tertulis dan pernyataan tidak puas. “Yang ringan kita beri sanksi tertulis dan pernyataan tidak puas sebagai efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran disiplin,” kata perempuan yang akrab disapa Ros ini.
Ia menjelaskan, sebagian besar ASN yang dikenai sanksi ringan telah menjalani masa hukuman dan kembali bekerja secara normal.
Ros menambahkan bahwa program peningkatan kapasitas (capacity building) yang dilakukan BKPSDM terbukti mampu meningkatkan kedisiplinan ASN. Ia mencatat bahwa jumlah kasus indisipliner di lingkup Pemkot Makassar terus menurun dalam tiga tahun terakhir.
“Kami ada program capacity building dan pelatihan ESQ (Emotional and Spiritual Quotient). Di sana ASN dibentuk karakternya, diuji kompetensinya, dan ditingkatkan imannya agar terhindar dari pelanggaran hukum,” jelasnya.
Di awal 2025, BKPSDM kembali memeriksa beberapa ASN atas dugaan pelanggaran. Salah satu di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin Mustakim. Ia diperiksa terkait rekomendasi dari BKN atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dan meninggalkan pekerjaan tanpa izin.
“Ada juga lurah dan salah satu sekretaris dinas yang kami periksa, tetapi hingga saat ini belum ada keputusan terkait sanksi,” tandasnya. (rhm)
