Site icon Berita Kota Makassar

KPU Makassar Gandeng Kejati Sulsel

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggandeng firma hukum dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam sidang perdana menghadapi gugatan untuk pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Makassar Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham.

Seperti diketahui, Paslon wali kota dan wakil wali kota Makassar Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) mengajukan gugatan di mahkamah konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terkait hasil Pilwali Makassar yang berlangsung pada 27 November 2024.
Paslon (INIMI) itu mengajukan gugatan ke MK pada 10 Desember 2024.

Sidang perdana Paslon tersebut dimulai, pukul 13:30 WIB di Gedung MK RI, Jakarta, Jumat (10/1).
Komisioner KPU Makassar, Sapri mengatakan, dalam menghadapi perkara ini, KPU Makassar tidak hanya mengandalkan upaya internalnya, namun, mereka juga menggandeng tim hukum yang solid dalam sidang sengketa hasil Pilwali tersebut.

Bahkan, kata Sapri, KPU Makassar telah memberikan kuasa kepada Kejati beserta jajarannya, serta Kantor Firma Hukum HICON untuk mendampingi dalam proses persidangan.
“KPU Makassar sudah memberikan kuasa kepada jaksa pengacara negara beserta jajarannya dan Kantor Firma Hukum HICON,” katanya.
Adapun kata Sapri, mereka juga akan hadir langsung dalam sidang perdana tersebut. Mereka juga telah menyiapkan berbagai bukti yang akan ditunjukkan.
“Insya Allah, KPU sebagai prinsipal akan hadir dalam sidang ini. Kami sudah mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan,” jelasnya. (jun/rif)

Exit mobile version