Site icon Berita Kota Makassar

Asri: Persoalan KTA tak Pengaruhi Jalannya Sidang MK

MAKASSAR, BKM–Juru bicara (Jubir) pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut satu Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda meredam polemik terkait kartu tanda anggota (KTA) profesi advokat kuasa hukum DIA.
Asri Tadda, menegaskan bahwa persoalan KTA tersebut tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan di mahkamah konstitusi (MK).

Kuasa Hukum DIA Donal Fariz juga mengakui hal itu dihadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa KTA sedang dalam proses perpanjangan, dan pihaknya telah mengantongi surat keterangan terkait.
“Itu hanya soal administratif yang tidak mempengaruhi proses persidangan. Hakim hanya mengingatkan saja, dan ini bisa dilihat dalam tayangan video persidangan,”ujar Asri, Senin (13/1).
Seperti diketahui, KTA profesi advokat kuasa hukum Paslon DIA menjadi sorotan dalam sidang pendahuluan di MK pada Kamis (9/1).

Hakim MK Prof Saldi Isra mengungkapkan bahwa KTA tersebut telah kadaluarsa. Hal ini memicu cibiran dari warganet, khususnya kubu lawan DIA di Pilgub Sulsel.
Asri Tadda yang juga Ketua Relawan Perubahan Sulsel (RPS) itu menjelaskan bahwa KTA kuasa hukum DIA habis masa berlakunya pada akhir tahun 2024 dan saat ini sedang diperpanjang.
“Ada kok surat keterangan dari organisasi profesi yang menyatakan bahwa KTA mereka sedang dalam proses perpanjangan. Dan itu sudah diserahkan ke panitera di MK. Jadi semuanya aman,”tambah Asri.
Ia pun mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan provokatif.

“Janganlah hal-hal seperti ini digoreng sana-sini dan jadi bahan provokatif. Seolah-olah itu sebuah kesalahan fatal yang bakal pengaruhi hasil sidang. Kasihan masyarakat kita kan,”tukas Asri.
Sidang selanjutnya akan diadakan untuk mendengarkan pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, dan pihak terkait.
“Kita tunggu jadwal dari MK untuk sesi berikutnya, apakah digabung atau tidak, kita lihat nanti,”tutup Asri, seraya berharap gugatan pasangan DIA diterima hingga ke pokok perkara. (rhm/rif)

Exit mobile version