MAKASSAR, BKM–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/1).
Dua agenda sidang tersebut adalah perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024.
Dalam dua perkara ini, DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo serta Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo.
Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 Perkara ini diadukan oleh Junaid. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid atas dugaan mengubah status persyaratan pencalonan menetapkan Trisal Tahir sebagai calon wali kota Palopo dalam kontestasi pemilihan wali kota (Pilwali) 2024.
Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.
Sementara perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 Perkara yang diadukan oleh Dahyar ini akan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, yaitu Khaerana dan Widianto Hendra.
Khaerana dan Widianto didalilkan tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai calon wali kota Palopo dalam Pilwali 27 November 2024 lalu.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, kedua perkara ini akan diperiksa secara bersamaan di ruang sidang DKPP.
Ia juga berucap, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,”pinta David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,”pungkas David. (rhm/rif)
