BELOPA, BKM — Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif Legislatif (FP2KEL) Kabupaten Luwu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melakukan penyelidikan pada sejumlah proyek fisik lingkup Pemkab Luwu. Sebab dari sejumlah kegiatan fisik karena diduga melanggar aturan karena menyentuh kawasan hutan lindung.
Koordinator FP2KEL, Ismail Ishak kepada BKM, Selasa (14/1) mengungkapkan, pihaknya mendesak Kejari agar melakukan penyelidikan terhadap sejumlah proyek yang diduga bermasalah karena dibangun dengan memasuki kawasan hutan lindung
“Kami minta Kadis PUTR Luwu agar melakukan evaluasi kinerja sejumlah konsultan perencana dan pegawasan serta PPK, karena ternyata sejumlah bangunan fisik sejak tahun 2022 di Kabupaten Luwu diduga bermasalah karena memasuki kawasan hutan lindung,” ujar Ismail.
Menurut Ismail pihak Kejari Luwu perlu melakukan penyelidikan, mengapa sampai aturan terkait hutan lindung dilanggar dengan adanya bangunan fisik pemerintah. Sebagai pendamping Kehutanan di KPH Latimojong ditemukan data kegiatan fisik yang anggarannya bersumber dari APBD TA 2022 hingga 2024 yang ternyata masuk dalam wilayah kawasan Hutan Lindung.
Beberapa kegiatan fisik yang dimaksud tersebar di Dinas PUTR Luwu, diantaranya kegiatan pembangunan jalan tani Desa Kaili Tahun 2022, kegiatan pembangunan jalan tani Desa Padang Lambe Tahun 2024, kegiatan pembangunan jalan tani Desa Bonelemo Barat Tahun 2023, pekerjaan pelebaran jalan Kecamatan Kadudundung – Pajang yang belum menapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023.
”Kegiatan pembangunan jalan tani Desa Mappetajang Tahun 2023, pembangunan rabat beton di Desa Mappetajang Tahun 2024, pembangunan Jalan Tani di Uraso Tahun 2023 pada Dinas Pertanian, Pembangunan jalan tani di Desa Tampa Tahun 2022, Perencanaan Jalan Tani di Desa Kaladi Darussalam Tahun 2023, Pembangunan jalan tani di Desa Poringan Tahun 2022,” jelasnya. (rls)

