pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Aplikasi PBG Bermasalah, Sejumlah Izin Terpending

int Fahyuddin Yusuf

MAKASSAR, BKM–Pemerintah mulai menerapkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2024 lalu.
Di Pemerintah Kota Makassar, PBG mulai berlaku sejak 2024 lalu. Namun hingga saat ini belum berjalan secara maksimal.

Apalagi dalam sebulan terakhir, sistem atau aplikasinya bermasalah. Akibatnya, tidak pengurusan PBG jadi mandek.
Hal itu diakui Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Fahyuddin Yusuf.

“Iya, aplikasinya bermasalah sekitar satu bulan lebih. Bahkan akunku (akun Distaru) langsung lenyap,” ungkap Fahyuddin saat ditemui di kantornya, kemarin.
Namun, lanjut Fahyuddin, akibat PBG bermasalah, puluhan pengajuan izin terpaksa harus terpending.“Tapi yang sudah mendaftar dan telah berproses itu yang terganggu,” tambah Fahyuddin.
Namun saat ini, lanjut dia, PBG sudah berjalan normal kembali.

“Tapi Alhamdulillah, sekarang sudah beroperasi kembali. Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ini sudah bisa normal kembali. Karena kita sangat berharap karena ini menyangkut pelayanan ke masyarakat. Akun kami juga sudah pulih. Kami sangat berharap semua yang tertunda kemarin bisa terproses kembali,” tandasnya.
Saat ini, ada sekitar 500 permohonan pengajuan PBG yang masuk ke Pemkot Makassar untuk ditindaklanjuti. (rhm)



×


Aplikasi PBG Bermasalah, Sejumlah Izin Terpending

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link