MAKASSAR, BKM–Jatanrasn Satuan Reskrim Polrestabes Makassar membekuk pelaku pengeroyokan menggunakan anak panah atau busur di Jalan BTN Minasa Upa.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, saat menggelar press release di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Rabu sore (15/1), mengemukakan, pelaku dibekuk pada 2 Januari 2015 di BTN Minasa Upa.
”Dalam penyerangan tersebut, tercatat ada dua korban dan pelaku berjumlah 30 orang. Namun baru ada tujuh orang yang telah terindetifikasi,” ungkap Kapolrestabes Makassar.
Tim Jatanras sudah membekuk enam orang pelaku dan satu orang masih dalam pengejaran tersebut, dua orang di antaranya adalah dewasa dan empat orang lainnya masih di bawah umur.
Aksi para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara. Selain membekuk pelaku, petugas juga menyita barang bukti sebelas anak panah, sepuluh unit ponsel, enam unit sepeda motor, dan empat buah tapel. (jul)

