Site icon Berita Kota Makassar

Pelantikan Tunggu Pertemuan Kemendagri dan Komisi II DPR RI

MAKASSAR, BKM–Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, wali kota dan wail wali kota terpilih serta bupati dan wakil bupati terpilih akan diputuskan pada rapat kerja antara Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekira Selasa (21/1) atau Rabu (22/1) lusa.

Bupati Barru terpilih Andi Ina Kartika Sari serta wakil bupati Soppeng terpilih Selle KS Dalle mengakui bila masih ada pembahasan terkait jadwal pelantikan.
“Intinya kita siap setelah pelantikan, Kita tinggal menunggu jadwal pelantikan yang akan diputuskan Kemendagri bersama Komisi II DPR RI ,”ujar Andi Ina Kartika Sari ketika melakukan silaturahmi ke Sekretariat DPRD Sulsel usai mengikuti rapat koordinasi pangan, yang diadakan Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Aryadi di Aula Tudang Sipulung, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Jumat (17/1)

Andi Ina mengaku tetap siap bersinergi dengan pemerintah provinsi. “Kita siap bersinergi dengan pemprov dan pusat setelah pelantikan nanti,”ujar Andi Ina di ruang Sekwan.
Bagi dia, tak ada masalah menunggu jadwal pelantikan tersebut. Apalagi Wamen Arya Bima telah menyampaikan hal tersebut soal jadwal pelantikan mengikuti perpres.
Senada, Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Soppeng, Selle KS Salle mengatakan, dari penyampaian para menteri tadi dikatakan merujuk Perpres tersebut diperkirakan kepala daerah terpilih dilantik pada 10 Februari mendatang. Namun demikian, Selle menyebut tidak ada persiapan khusus mengenai hal itu.
“Pada intinya kami menunggu saja,”katanya.

Sebelumnya, Wamendagri Arya Bima, menegaskan bahwa soal pelantikan kepala daerah terpilih, nanti akan diputuskan dalam rapat bersama dengan Komisi II, Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bima Arya menyatakan, yang diinginkan adalah pelantikan lebih cepat, agar lebih baik, namun tentunya ada prosesnya. Ia juga mengapresiasi semangat para kepala daerah terpilih bisa bekerja untuk daerahnya.
“Saya harap semangat tersebut tetap terjaga dalam menjalankan amanahnya, untuk membangun daerahnya,”ucapnya.
Sebelumnya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, diusulkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025.

Hal ini agar daerah yang bersengketa bisa langsung dilantik, namun muncul opsi lain untuk melantikan para kepala daerah terpilih setelah penyelesaian sengketa Pilkada yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, Perpres itu memperbolehkan pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan setelah tanggal itu. Namun, pelantikan tersebut hanya berlaku dengan tiga kondisi di pasal 2A ayat (3).
Pertama, perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah dan wakil kepala daerah di MK. Kedua, putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, keadaan memaksa atau force majeur yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan. (rif)

Exit mobile version