GOWA, BKM — Nurlela Dg Caya, seorang wanita terpidana kasus membawa kabur anak gadis berusia 16 tahun berinisial SM sudah tiga tahun menjadi DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Negeri Gowa. Pada Jumat siang (17/1) ia akhirnya berhasil diringkus Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejari Gowa. Dg Caya diringkus di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Penangkapan itu berhasil dilakukan setelah Nurlela terdeteksi berada di Jeneponto. Pihak Kejari Gowa bersama Tim Resmob Polres Gowa langsung bergerak. Kini Nurlela sudah berada di dalam sel tahanan Kejari Gowa.
Kasi Pidum Kejari Gowa Nurdaliah membenarkan penangkapan terhadap DPO Nurlela. Dikatakan Nurdaliah, Nurlela terlibat kasus turut serta membawa lari anak perempuan di bawah umur. Ia dijerat Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sudah cukup lama dirinya menjadi target. Setelah berkoordinasi dengan Tim Anti Bandit Resmob Polres Gowa, Kejari Gowa pun mengarahkan timnya menyasar kampung Bangkala.
“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 339/Pid.sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022, Nurlaela divonis hukuman satu tahun penjara. Namun, proses eksekusi sempat terhambat karena terpidana tidak mematuhi panggilan hukum meski telah dipanggil sebanyak tiga kali. Akibatnya, terpidana dinyatakan sebagai buronan kejaksaan. Sekarang yang bersangkutan telah diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas 1A Makassar, ” papar Nurdaliah.
Merujuk dari kasus terpidana Nurlela yang sempat kabur selama tiga tahun itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Muhammad Ihsan pun menegaskan agar para DPO kasus apapun yang ada di kejaksaan agar segera menyerahkan diri secara sukarela. “Percuma sembunyi, sebab tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Kajari.
Terpisah Syafril Hamzah, kuasa hukum pihak korban SM kepada media, Jumat malam menyatakan sangat mengapresiasi upaya kejaksaan yang telah berhasil menangkap DPO Nurlela. Syafril pun berharap kejaksaan juga mampu menangkap pelaku utama Rifky Arisandi, pemuda asal Kabupaten Jeneponto yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran. Rifky Arisandi juga sudah menjadi DPO.
Sesuai catatan kepolisian, Rifky Arisandi ini pernah ditangkap Satreskrim Polres Gowa pada 7 Juli 2021 lalu di Maumere, Nusa Tenggara, Timur,. Lelaki ini diringkus karena dugaan membawa kabur anak di bawah umur, yakni SM (16).
Syafril Hamzah mengaku sudah melaporkan keberadaan pelaku di NTT kepada Tim Anti Bandit Polres Gowa bekerja sama dengan Tim Sapurata Polres di NTT. Rifky akhirnya dibawa ke Gowa dan masuk ruang tahanan pada 10 Juli 2021. Namun seminggu kemudian berhasil lagi melarikan diri.
“Kami sangat sayangkan, kenapa pelaku bisa melarikan diri dan kami tidak dapat kejelasan dari pihak Polres Gowa. Terakhir kami ketahui keberadaan Rifky ada di Jeneponto. Tapi Polres Gowa juga tidak memberikan kejelasan tentang itu. Padahal info masyarakat di Jeneponto bahwa pelaku itu berkeliaran di sekitar Kecamatan Bangkala,” kata Syafril Hamzah.
Dikatakan Syafril, yang ditangkap di Jeneponto hanyalah Nurlela. Dia adalah ibu dari Rifky Arisandi. Keterlibatannya dalam kasus membawa lari anak gadis orang ini diakui Nurlela sendiri. Ia telah membantu anaknya Rifky untuk membawa kabur SM yang kala itu masih berusia 16 tahun.
Kata Syafril Hamzah, Rifky terjerat kasus ini dibantu oleh ibunya Nurlela. Karenanya, Nurlela juga dikenakan Pasal 332 Jo Pasal 55-56 yakni ikut membantu dalam tindak pidana ini.
Terpidana Nurlaela telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 339/Pid.Sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022. Tapi hukuman itu tidak dijalaninya melainkan berhasil kabur.
“Kami sudah berkali-kali mempertanyakan ke Polres Gowa namun tidak ada penjelasan yang pasti. Karena itu kami akan melapor, akan menyurat ke Kapolri plus kepada Komisi III DPR RI. Masalahnya, kasus klien kami ini tiga tahun tanpa kejelasan menindak pelaku utama Rifky Arisandi yang sudah jadi DPO. Harapan kami haruslah ada action dari Polres Gowa,” kata Syafril Hamzah. (sar)
