MAKASSAR, BKM–Sengketa pada kontestasi pemilihan wali kota (Pilwali) Makassar masih tetap memanas. Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Indira Yusuf dan Ismail Ari Fauzi (INIMI), melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyoal dugaan tanda tangan palsu (TTP) di 1.877 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tim hukum INIMI menduga tanda tangan palsu tersebar dengan jumlah yang bervariasi di tiap TPS, mulai dari 60 hingga 310 tanda tangan. Berdasarkan perhitungan rata-rata, terdapat sekitar 101 tanda tangan palsu per TPS, sehingga totalnya mencapai 189.577 tanda tangan palsu.
Selain dugaan tanda tangan palsu, Tim INIMI juga menyoroti prosentase tidak diedarkannya undangan pemilih. Mereka menuduh ada pola kesengajaan dalam distribusi undangan tersebut, dengan komposisi Pemilih MULIA 0 persen, SEHATI 10 persen, INIMI 90 persen, dan AMAN 0 persen.
Tanpa adanya kecurangan tanda tangan palsu dan ketidakseimbangan distribusi undangan, hasil Pilwali Makassar seharusnya adalah INIMI 42,46 persen, SEHATI 31,01 persen, MULIA 23,03 persen dan AMAN 3,50 persen.
MK dijadwalkan melaksanakan sidang pembuktian atas gugatan ini pada 21 Januari 2025. Tim INIMI berharap gugatan mereka diuji secara mendalam, sehingga hasil Pilwali Makassar dapat mencerminkan kejujuran dan keadilan.
Terkait tandatangan paslu yang sementara bergulir di MK, juga dibenarkan juru bicara Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut satu Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda.
“Alhamdulillah, kita sudah mengikuti jalannya sidang. Terlihat bahwa pihak termohon, dalam hal ini KPU Sulsel, termasuk juga Bawaslu Sulsel, begitu sulit menjelaskan soal fakta pemilih tanpa tanda tangan atau tanda tangan pemilih yang dipalsukan,” ujar Asri Tadda. (rhm/rif)
