MAKASSAR, BKM–Ada hal yang mencuat dalam sidang perselisihan hasil Pilkada (PHP) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1) diantaranya nama mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh ikut disebut.
Dalam perkara nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025, Zudan dituding berpihak kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur Sulsel, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Sidang MK yang berlangsung menjadi ajang bagi para pihak untuk memaparkan alat bukti, jawaban termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Pernyataan kontroversial Zudan dalam sebuah acara lintas agama oleh Bawaslu Sulsel menjadi salah satu sorotan utama, memicu polemik tentang pengaruhnya terhadap hasil pemilihan.
Tim hukum Paslon Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), sebagai pemohon, menyoroti pernyataan Zudan yang diduga mengarahkan dukungan kepada Paslon nomor urut dua Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati)
“Pilihan Sulawesi Selatan hanya dua, saya tidak bicara pasangan calon tertentu dua, aman, aman, aman,”ucap Donal Fariz, kuasa hukum pemohon, mengutip pernyataan Zudan yang menjadi bukti dalam perkara ini.
Donal menegaskan bahwa pernyataan tersebut dapat ditafsirkan sebagai keberpihakan, terutama karena diucapkan dalam kapasitas Zudan sebagai Pj Gubernur. Ia juga mengangkat isu keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu Paslon, yang dinilai melanggar prinsip netralitas.
Kuasa hukum Paslon Andalan Hati, Damang, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa pernyataan Zudan sama sekali tidak berhubungan dengan perolehan suara Paslon Andalan Hati.
“Itu kegiatan rekor MURI terkait peringatan hari ulang tahun, bukan kampanye untuk salah satu pasangan calon,” ujarnya dalam sidang.
Sementara itu, Zudan Arif Fakrulloh memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa netralitas pejabat harus diproses melalui mekanisme Bawaslu dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim MK.
“Kami serahkan kepada MK. Kalau Pilkada, begitu itu,” kata Zudan usai acara serah terima jabatan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (10/1).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim MK Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Asrul Sani, sejumlah bukti dipaparkan oleh masing-masing pihak. Pernyataan Zudan dalam acara doa lintas agama untuk Pilkada damai Sulsel menjadi salah satu poin yang diperdebatkan.
Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, mengonfirmasi bahwa acara tersebut merupakan inisiatif Bawaslu Sulsel. (jun/rif)

