Site icon Berita Kota Makassar

Firdaus Daeng Manye Tak Langgar Administrasi

MAKASSAR, BKM–Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar sebagai termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta pengesahan alat bukti perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Panel 3, Selasa (21/1).
KPU Takalar sebagai termohon memberikan jawaban yang diwakili Muhammad Misbah Datun selaku kuasa hukum untuk menyampaikan bahwa tak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan termohon dalam penetapan nama calon bupati Takalar nomor urut satu Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Misbah menjelaskan, Mohammad Firdaus Daeng Manye memenuhi semua persyaratan untuk mencalonkan diri dalam Pilbup Takalar. Adapun terkait penggantian nama Mohammad Firdaus Daeng Manye, KPU berpatokan terhadap penetapan Pengadilan Negeri (PN) Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka pada 9 Agustus 2024. Dari awalnya “Mohammad Firdaus” berganti nama menjadi “Mohammad Firdaus Daeng Manye”.
Penggunaan nama “Mohammad Firdaus Daeng Manye” dalam kertas suara juga tak melanggar administrasi, karena penggantian nama dilakukan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) 22 September 2024 dan didukung surat pernyataan yang menerangkan bahwa nama “Mohammad Firdaus” yang tertera dalam ijazah sekolah adalah orang yang sama dengan Mohammad Firdaus Daeng Manye.
“Sudah ada putusan PN, sebelum pendaftaran sudah ada penetapannya,” ujar Misbah di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Adapun dalil terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan tugas dan kewenangan KPU Takalar dalam mengawasi netralitasnya. Ihwal dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelum atau sesudah penetapan Paslon merupakan ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Bawaslu.

“Apabila dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi sebelum penetapan peserta pemilihan, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada BKN. Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi setelah penetapan peserta Pemilu, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada Bawaslu,” ujar Misbah di hadapan Hakim Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Firdaus Daeng Manye yang diwakili kuasa hukum Endik Wahyudi membantah penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka yang dilampirkan pemohon sebagai bukti. Endik menyatakan perubahan dan penambahan nama tersebut dilakukan jauh sebelum dilaksanakannya masa pendaftaran yang tahapan dimulai 27 hingga 29 Agustus 2024. “Prinsipnya sama (dengan Termohon soal dalil perubahan nama),” ujar Endik.
Terkait pelibatan ASN dan perangkat desa, Endik mengatakan bahwa dalil tersebut terkesan dipaksakan. Dalam pokok permohonan Pemohon, sama sekali tidak ditemukan adanya permasalahan berkenaan dengan perselisihan hasil pemilihan, baik dalam tahap pencoblosan dan penghitungan tingkat tempat pemungutan suara hingga kabupaten.
Lanjutnya, pihak terkait tidak mungkin dapat melibatkan ASN dan perangkat desa dalam pemenangan Pilbup karena Frdaus Daeng Manye atau Hengky Yasin tidak pernah menduduki posisi bupati Takalar. Sedangkan calon bupati Syamsari adalah Bupati Kabupaten Takalar periode 2017-2022.
“Sangat tidak mungkin pihak terkait dapat mempengaruhi ASN dan atau perangkat desa, karena faktanya pihak terkait tidak memiliki kekuasaan atau menduduki jabatan apapun di lingkup pemerintahan Kabupaten Takalar,” ujar Endik.

Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati mengatakan, pihaknya menerima 15 laporan dan terdapat limpahan dari Bawaslu Sulsel sebanyak dua laporan. Dari 15, sebanyak empat laporan diregistrasi yang pokoknya mempersoalkan netralitas 13 ASN dan 14 kepala desa/staf desa. “Ke 13 ASN ini dilakukan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau BKN dan kemudian 14 (kepala desa/staf desa) di antaranya adalah direkomendasikan kepada Bupati Kabupaten Takalar,” ujar Nellyati.
Bawaslu Takalar juga tak menerima laporan terkait perubahan nama calon bupati hingga proses pencalonannya. Selanjutnya, terdapat laporan ihwal dugaan pelanggaran oleh ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten yang tidak terbukti adanya pelanggaran pemilihan, tetapi direkomendasikan kepada BKN. (rif)

Pelanggaran ASN Telah Diselesaikan di Bawaslu Pangkep

MAHKAMAK Konstitusi (MK) juga menyidangkan kasus dugaan kecurangan untuk Pilbup Pangkep dengan perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan Paslon nomor urut tiga Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin.
Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Termohon menyampaikan perihal Pemohon yang menyatakan keberatan atas hasil penghitungan suara adalah tidak berkesesuaian dengan posita-posita yang disampaikan oleh Pemohon. “Karena yang disampaikan Pemohon hampir keseluruhannya menyatakan adanya pelanggaran yang diduga oleh Pasangan Calon Bupati nomor urut 1 berdasarkan Pasal 135A juncto 73 ayat (2) UU Pemilihan,” ujar kuasa hukum Termohon, Allan Fatchan.

Termohon juga membantah tudingan mutasi ASN dan memberikan hibah. “Sehingga semestinya Pemohon melaporkan dugaan yang dilakukan Paslon nomor urut satu ke Bawaslu,” ujar Hepriyadi yang juga kuasa hukum Termohon.

Tak berbeda jauh, Paslon nomor urut satu Muhammad Yusran Lalogau-Abdul Rahman Assagaf yang merupakan pihak terkait menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, kepala sekolah, dan lainnya telah diselesaikan di tingkat Bawaslu.
Adapun Bawaslu Pangkep dalam persidangan ini diminta majelis hakim untuk menjelaskan delapan laporan yang diterima. Ketua Bawaslu Pangkep pun menyebut telah menyampaikan hasil dari laporan dugaan tersebut. “Tidak ada rekomendasi karena tidak ada persoalan,”sebutnya. (rif)

Exit mobile version