MAKASSAR, BKM — Penetapan Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar kian berpolemik. Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto berharap posisi tersebut dijabat oleh Asisten I Andi Muhammad Yasir menggantikan Irwan Adnan yang sudah berakhir masa jabatannya. Sementara Pemprov Sulsel merekomendasikan perpanjangan masa jabatan Irwan.
Pemprov Sulsel pun sudah bersurat ke Pemkot Makassar terkait perpanjangan masa jabatan Irwan selaku Pj Sekkot. Surat Nomor: 800.1.10.2/01/MJ/BKD itu berisi tentang penunjukan penjabat sekkot dilakukan dalam hal jangka waktu tiga bulan terjadinya kekosongan daerah terlampaui. Penunjukan dilakukan dengan cara gubernur menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Wali Kota Danny Pomanto yang dihubungi, Selasa (21/1) mengatakan penunjukan pj sekkot itu sesuai Permendagri maupun Perpres, ada kriterianya. Yang terutama adalah memiliki performa yang baik.
“Karena pertimbangan itulah kami mengusulkan yang memenuhi syarat. Kalau yang ditunjuk (Pemprov) kita menganggap tidak memenuhi syarat,” kata Danny.
Karena persoalan itu, Pemkot Makassar pun mengajukan surat untuk menjelaskan alasan-alasan mengusulkan AM Yasir sebagai pengganti Irwan Adnan. “Sudah saya tulis surat, terserah mereka (Pemprov). Terserah dia (Pemprov) karena kewenangannya. Tapi kan publik melihat dan pasti merespons negatif. Kan masak yang jelek diusulkan, sedangkan yang bagus ditolak. Apa alasannya. Karena ini kan pemerintahan. Harus begitu,” cetus Danny.
Sementara itu, Irwan Adnan menanggapi polemik pengangkatan dirinya sebagai Pj Sekkot. Mantan Kepala Badan Pendapatan Kota Makassar ini mengatakan dirinya memang sudah direkomendasikan oleh Pemprov Sulsel untuk kembali menjabat sebagai Pj Sekkot Makassar. Dia mengaku SK perpanjangan jabatan itu sudah diterima sejak 17 Januari 2025 lalu.
Menurutnya, posisi penjabat itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sesuai dengan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019. Sebagai seorang ASN, dirinya hanya menjalankan tugas dan perintah yang diamanahkan.
“Kalau ini berpolemik, saya serahkan ke Pak Wali. Yang jelas saya hanya menjalankan tugas. Saya ingat ucapan Prof Zudan, PNS itu TNI yaitu Taat Nurut Instruksi. Kan begitu,” ucapnya.
Dia menekankan, pemerintahan harus berjalan dengan bagus. Banyak yang harus dikerjakan. Mulai dari pekerjaan yang berkaitan dengan keuangan, kepegawaian, pelaksanaan program. Jangan sampai terhambat karena kisruh pj sekkot.
Irwan juga mengaku merasa diadu domba dengan sesama pejabat. Termasuk dengan AM Yasir yang sebelumnya ditunjuk Wali Kota Makassar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekkot.
“Terus teras saya merasa diadu domba. Kasihan teman teman saya. Karena saya diadu domba dengan teman-teman saya yang lain. Tidak enak itu. Makanya saya akan bertemu dengan Pak Yasir, menyampaikan ini,” tandas Irwan.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele membenarkan bahwa Irwan Adnan ditunjuk kembali menjadi Pj Sekkot Makassar. SK Pj Irwan Adnan sebelumnya berakhir pada 18 Januari.
“Dia (Irwan) melanjutkan. Kita tidak merekomendasikan usulan dari Pemkot Makassar,” ujar wanita yang akrab disapa Ani ini, Selasa (21/1).
Ani menjelaskan bahwa penunjukan itu sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Pj Sekretaris Daerah. Dalam pasal 2, berbunyi bahwa jika sudah tiga bulan terlampaui dalam mengisi kekosongan jabatan, maka Pemprov dalam hal ini gubernur dapat menunjuk Pj Sekkot.
Ani menyebut bahwa Pemkot Makassar mengusulkan satu nama kepada Pemprov Sulsel sebagai Pj Sekkot. Namun, yang diusulkan bukan Irwan Adnan.
Ia menegaskan bahwa gubernur dapat menunjuk, termasuk eselon II di Pemprov Sulsel.
“Pertimbangan kenapa Pak Irwan, kan hanya melanjutkan, dalam waktu yang tidak begitu lama lagi akan selesai (masa jabatan) Pak Danny Pomanto,” terang Ani.
Lanjut Ani, ada pertimbangan lainnya Irwan Adnan ditunjuk kembali. Sebab, ia yang merupakan Pj Sekkot sebelumnya tidak perlu lagi dilantik.
Jika nama baru, maka harus dilantik dan perizinan pelantikannya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan semua permohonan pelantikan saat ini tertahan di Kemendagri.
Hal tersebut disebabkan karena sedang masa peralihan kepemimpinan dari kepala daerah menjabat ke kepala daerah terpilih. Untuk melantik pj sekkot baru, apalagi sekkot definitif, perlu juga persetujuan dari kepala daerah terpilih yang akan dilantik Maret mendatang.
“Hal seperti itulah yang jadi pemikiran akhirnya dilanjutkan ini Pak Irwan,” tandasnya.
(rhm-jun)
