WAJO, BKM — Rekrutmen karyawan Satpam lingkup PT PLN Nusantara Power UP Sengkang oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan PT Berkah Subur Tanspor di PLTU Patila yang diduga menyalahi aturan menuai sorotan dari gedung dewan.
Ketua Komisi IV DPRD Wajo AD Mayang, Andi Rustang, Apriliani, H Rahman Rahim dan Junaidi Muhammad menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait permasalahan tersebut Senin (20/1). Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang saat menerima aspirasi mempersilahkan Ketua Aspirator Kadir Nongko untuk menyampaikan uneg-unegnya.
Kadir meminta untuk memprioritaskan orang lokal yang memenuhi persyaratan bekerja di PLTU Patila. Terkait dugaan pelanggaran penerimaan tujuh orang Satpam yang tidak memiliki sertifikat Satpam Gada Pratama dan satu orang memiliki sertifikat tapi melewati batas umur yang dipersyaratkan perusahaan yakni maksimal 40 tahun.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Wajo yang telah memfasilitasi kami untuk mencari solusi, dan itulah fungsi serikat buruh jika menemukan ada kejanggalan akan menyampaikan hal tersebut ke DPRD. (lis)
