MAKASSAR, BKM — Penyidik Polda Sulsel yang menangani kasus skincare berbahaya yang mengandung mercury akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka. Hanya saja, dari tiga orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan, sementara dua lainnya dibantar.
Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin menjelaskan, penahanan terhadap para tersangka dilakukan pada Senin (20/1). ”Kami jelaskan bahwa terkait dengan kasus skincare, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, tepatnya pada hari Senin,” ujar Yerlin kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (21/1).
Menurut Yerlin, dua tersangka yang dibantarkan adalah Mira Hayati dan Agus Salim, suami dari Feni Frans. Hal tersebut ditempuh karena kondisi kesehatan mereka mengharuskan untuk mendapat perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Mustadir Dg Sila telah ditahan.
”Untuk yang dua tersangka dibantarkan dan tetap dilakukan pengawasan melekat. Kemudian yang satu (Mustadir Daeng Sila) sudah di Rutan Polda,” terangnya.
Yerlin menyebut, Agus Salim mengeluhkan sesak napas dan nyeri dada. Ia kini dirawat di RS Ibnu Sina, Makassar, Sementara Mira Hayati dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar lantaran dalam kondisi hamil.
Dalam proses hukum ketiganya, AKBP Yerlin menegaskan bahwa kasus ini sudah dinyatakan P21. Langkah selanjutnya akan dilakukan tahap dua, yakni pengiriman tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk dilakukan proses penuntutan.
Di bagian lain keterangannya, Yerlin membantah isu yang menyebutkan tersangka Mustadir Daeng Sila tidak ditahan dan tengah beraktivitas seperti biasa. ”Tersangka MDS saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda. Jadi tidak benar kalau ada yang menyebutkan dia masih beraktivitas di luar,” jelasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menjawab pertanyaaan tentang alasan tersangka baru ditahan padahal penetapannya sudah berlangsung lama, Yerlin mengatakan bahwa hal tersebut mengacu pada berkas P21 yang tengah dilengkapi oleh pihak kepolisian. “Berkasnya telah dilengkapi untuk P21, dan yang namanya pemeriksaan ada proses yang harus dilalui,” tandasnya. (yus)
