MAKASSAR, BKM — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Mendagri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah (KD) tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). DPR dan pemerintah sepakat pelantikan digelar pada 6 Februari.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karyasuda.
Sebanyak 14 kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sulsel akan dilantik pada Kamis, 6 Februari 2025 mendatang
.
Adapun 11 pasangan kepala daerah lainnya masih menunggu hasil putusan sengketa pilkada di MK.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.
Mereka Dilantik 6 Februari
–
Bupati-Wabup Gowa: Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin
-Bupati-Wabup Bantaeng: Muhammad Fathul Fauzy Nurdin-Sahabuddin-Bupati-Wabup Sinjai:
Ratnawati Arif-Andi Mahyanto-Bupati-Wabup
Bone:
Andi Asman Sulaima-Andi Akmal Pasluddin-Bupati-Wabup
Wajo:
Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin
-Bupati-Wabup
Soppeng:
Suwardi Haseng-Selle Ks Dalle-Bupati-Wabup
Maros: Chaidir Sya-A Muetazim Mansyur
-Bupati-Wabup
Barru: Andi Ina Kartika Sari-Abustan-Bupati-Wabup Sidrap: Syaharuddin Alrif-Nurkanaah
-Bupati-Wabup
Enrekang:
Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang La Tinro-Bupati-Wabup Tana Toraja:
Zadrak Tombeg-Erianto Laso’ Paundanan
-Bupati-Wabup
Luwu:
Patahuddin-Muhammad Dhevy Bijak-Bupati-Wabup
Luwu Utara: A Abdullah Rahim-Jumail Mappile-Bupati-Wabup Luwu Timur:
Irwan Bachri Syam-Puspawati Husler
Sementara kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa di MK akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.
“Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ucapnya.
Mendagri Sempat Usulkan Tuga Opsi
Sebelumnya, dalam RDP dengan Komisi II DPR RI, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan tiga opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.
Opsi pertama, kata Tito, ada tiga pilihan jadwal.
Yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.
Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025, namun pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februrari 2025 oleh presiden.
Pilihan selanjutnya, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.
Kemudian pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februrari 2025 oleh gubernur.
“Kalau dari kesakralan, kemudian kebanggaan, ya otomatis bupati, wali kota inginnya dilantik oleh yang definitif betul, atau sekalian presiden, daripada dilantik oleh pj yang akan selesai, dan tidak memiliki kewenangan penuh, bukan atasannya,” terang Tito.
Opsi kedua, lanjut Tito, mengikuti sengketa yang berproses di MK. Opsi ini juga terdapat tiga pilihan waktu pelantikan, yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.
Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025. Namun pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025 oleh presiden.
Pilihan selanjutnya, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.
Kemudian pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025 oleh gubernur.
Opsi ketiga, kata Tito, pelantikan kepala daerah yang terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa di MK. Dengan opsi ini, pelantikan kepala daerah (gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota) digelar pada 20 Maret 2025.
Di opsi ini juga ditawarkan pelantikan gubernur wakil gubernur digelar pada 20 Maret 2025, namun pelantikan bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota dilaksanakan pada 24 Maret 2025.
“Kalau mengikuti jadawal ini, maka dengan berbagai opsi tadi, presiden kalau opsi pertama melantik semuanya kami mengexercise tanggal 20 Maret 2025. Artinya 1,5 bulan setelah 6 Februari, yang non sengketa harus menunggu 1,5 bulan,” ucapnya.
“Kemudian, kalau dilantik gubernur duluan, kemudian bupati wali kotanya memilih tanggal 24 Maret. Jadi lebih lama lagi waktunya,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya dalam menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah akan mematuhi aturan yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres).
Kata Afifuddin, jika merujuk pada Perpres yang masih berlaku saat ini maka pihaknya akan memedomani kalau pelantikan kepala daerah dibagi menjadi dua waktu, yakni dipisah antara gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota.
”
KPU dalam hal ini memedomani prinsip bahwa pelantikan ini menjadi domain yang diatur oleh Perpres, dan Perpresnya sampai saat ini masih Perpres (Nomor) 80 di mana pelantikan gubernur yang tidak sengketa di tanggal 7 Februari dan bupati/wali kota di tanggal 10 Februari,” kata Afifuddin.
Ia melanjutkan, jika memang dalam perjalanannya terdapat usulan atau masukan, baik dari pemerintah maupun DPR RI maka KPU akan menyesuaikan dengan Perpres yang berlaku.
“Selebihnya jika tadi usulan dan seterusnya tentu kami akan menyesuaikan dengan Perpres yang memang mengatur kapan pelantikan dilaksanakan,” ucap dia.
(jun-rif)
