pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BAP Pembunuhan Sadis Masuk Kejari

AKP H Marala

BULUKUMBA, BKM — Penyidik unit tindak pidana umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bulukumba melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan terhadap Farkhan Marozi (47) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Senin (20/1). Pembunuhan ini terjadi di Borong Manempa, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing pria berinisial SI (54), AN (27), IH (23), HAR (25), AF (23), PO (45). Kasus pembunuhan yang tergolong sadis ini dengan laporan polisi nomor: LP/B/665/XII/2024/SPKT/Polres Bulukumba, tanggal 3 Desember tentang tindak pidana pembunuhan. Kasus ini terungkap dua bulan pasca kejadian.

Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba, AKP H Marala, menyatakan penyidik Pidum Sat Reskrim melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulukumba, pada
Pelimpahan berkas atau pelimpahan tahap satu, kata dia, itu setelah penyidik menerima hasil autopsi dari Tim Dokter Forensik Bid Dokes Polda Sulsel. Sebab hasil autopsi menjadi bagian tak terpisahkan dari berkas perkara.

”Penyidik melimpahkan berkas perkara ke JPU, Senin dua hari lalu. Selanjutnya penyidik menunggu hasil penelitian, apakah P19 atau P21,” kata Marala saat dikonfirmasi BKM, Rabu (22/1).
Dia menyampaikan, jika hasil penelitian dan tanggapan pihak kejaksaan terhadap berkas perkara kasus pembunuhan ini sudah P21 atau dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua.
“Kalau sudah lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Marala.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bulukumba, Jaya, membenarkan telah menerima berkas perkara tersebut. Dia bilang pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penelitian.
“Berkasnya sudah kita terima. Kita akan teliti, baik itu syarat formil berkas perkara dan syarat materill unsur pasal sangkaan,” katanya.

Dia mengungkapkan penelitian berkas akan dilakukan selama tujuh hari pasca berkas perkara diterima dari penyidik. Setelah berkas diteliti, pihaknya akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada penyidik.
“Kita berikan surat pemberitahuan, apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum. Kalau belum lengkap, tujuh hari ke depannya lagi kita terbitkan petunjuk apa-apa yang harus dilengkapi,” jelasnya.(rls)



×


BAP Pembunuhan Sadis Masuk Kejari

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link