Site icon Berita Kota Makassar

SK Perpanjangan Pj Sekkot Ternyata Terbit 20 Januari

MAKASSAR, BKM — Beredar surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Irwan Rusfiady Adnan sebagai Pj Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar.

SK tersebut ternyata diterbitkan Pemprov Sulsel dan ditandatangani Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry pada tanggal 20 Januari 2025, atau tiga hari setelah pemprov melayangkan surat rekomendasi untuk Irwan Adnan sebagai Pj Sekkot ke Pemkot Makassar.

Kendati SK tersebut dikeluarkan pada 20 Januari, namun seperti diketahui, Asisten I Pemkot Makassar AM Yasir masih melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pelaksana harian (Plh) Sekkot hingga Jumat (24/1).

Hal itu diketahui dari agenda Pemkot Makassar yang masih mencantumkan Plh Sekkot untuk menghadiri sejumlah kegiatan.

Pengangkatan kembali Irwan Adnan sebagai Pj Sekkot tercantum dalam SK

Nomor: 100.3.5.1/521/BKD tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar.

Dalam SK tersebut dicantumkan, bahwa jabatan Sekretaris Daerah Kota Makassar dalam keadaan lowong berdasarkan Keputusan Walikota Makassar Nomor 821.22.3910-2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar.

Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah berbunyi Penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal huruf a. jangka waktu tiga bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui; dan huruf b. sekretaris daerah definitif belum ditetapkan maka ayat (2) huruf b disebutkan Gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan bahwa bupati/wali kota selaku pejabat pembina kepegawaian melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari setelah keputusan gubernur diterima.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar.

Dengan SK tersebut, masa jabatan Irwan Adnan sebagai Pj Sekkot diperpanjang.
Masa jabatannya paling lama tiga bulan atau berakhir dengan sendirinya setelah adanya penjabat defenitif.

Irwan Adnan yang dikonfirmasi membenarkan SK tersebut sebagai penunjukan dirinya sebagai Pj Sekda.

Namun tidak banyak yang disampaikannya terkait perpanjangan jabatan Pj Sekda tersebut.

Dia hanya mengajak seluruh pegawai lingkup Pemkot Makassar untuk bekerja bersama-sama membantu Wali Kota Makassar untuk melayani masuarakat dengan cepat, tepat, dan tidak tebang pilih.

“Alhamdulillah.. ayo kita kerja bantu pak wali layani masyarakat dengan tepat, cepat dan tidak tebang pilih,” singkatnya.

Dia menambahkan, akan segera menemui Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto setelah orang nomor satu Makassar itu kembali dari kunjungan kerjanya di Jepang. (rhm)

Exit mobile version