Site icon Berita Kota Makassar

Pelantikan Tak Serentak Menyalahi Keputusan MK Sendiri

MAKASSAR, BKM–Pemerintah sudah mengumumkan agenda pelantikan kepala daerah/wakil kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025 mendatang.
Rencana tersebut ditanggapi calon gubernur Sulsel Mohammad Ramdhan (Danny) Pomanto. Danny yang menjabat sebagai wali kota Makassar dua periode itu mengatakan rencana tersebut berpotensi merugikan dirinya dan kepala daerah lainnya, terutama mengingat adanya sengketa yang masih berlangsung di (MK.

Danny Pomanto merujuk pada putusan MK dalam Perkara Nomor: 27/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 tidak akan mengakhiri masa jabatan mereka hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.

“Hal ini berarti saya dan 270 kepala daerah lain akan tetap menjabat hingga pelantikan serentak, yang seharusnya dilakukan setelah semua sengketa di MK diselesaikan,” seru Danny
“Pelantikan yang tidak serentak ini bisa menyalahi keputusan MK sendiri. Kami seharusnya dilantik secara bersamaan, bukan terpisah-pisah,” sambungnya via whatsapp, Rabu (29/1)
Ia menambahkan bahwa keputusan ini berpotensi menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi kepala daerah yang masih menjabat. Terlebih dirinya jika sesuai Surat Keputusan (SK), Danny masih menjabat hingga Februari 2026.

Menurut Danny, masa jabatan kepala daerah yang terpotong otomatis akan berkurang, namun tetap saja, pelantikan yang tidak serentak dapat merugikan posisi dan legitimasi kepala daerah yang terpilih.

“Kami berharap agar semua pihak dapat menghormati keputusan MK dan melaksanakan pelantikan secara serentak, agar keputusan ini dapat ditinjau kembali demi kepentingan pemerintahan yang lebih baik,” tutupnya dengan harapan pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali rencana pelantikan yang akan datang, demi menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi semua kepala daerah di Indonesia. (rhm/rif)

Exit mobile version