SIDRAP, BKM — Masih ingat dua pasangan suami istri (pasutri) yang diamankan beberapa waktu lalu karena kasus tindak pidana penipuan online (sobis) dengan modus jual beli daster dan baju tidur di Sidrap?
Mereka berasal dari Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap. Masing-masing Ambo Ali dan istrinya Mayasari, serta Andi Eko Saputra dan istrinya Riska.
Berdasarkan data dari website Pengadilan Negeri Sidrap, Jumat (31/1), keempat pelaku juga terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasusnya sudah masuk tahap akhir dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Kamis (30/1).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Otniel Yuristo Yudha Prawira dengan anggota masing-masing Yasir Adi Pratama dan Adhi Yudha Ristanto, keempat terdakwa divonis masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar diganti kurungan satu tahun.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta, subsider kurungan dua bulan.
Putusan majelis hakim PN Sidrap juga merampas harta benda para terdakwa. Ambo Ali asetnya dirampas untuk negara
berupa satu unit rumah yang terletak di Jalan A Kancilu, Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Rumah tersebut memiliki sertifikat hak milik nomor 519 sebagai bukti kepemilikan resmi yang kini menjadi bagian dari berkas perkara.
Selain itu, aset kendaraan yang turut dirampas mencakup satu unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ berwarna hitam dengan nomor polisi DD 1114 MA atas nama istri Ambo Ali yang bernama Mayasari (terdakwa dua), serta satu unit motor Yamaha NMAX berwarna biru dengan nomor polisi DD 6702 YG.
Kedua kendaraan ini dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang juga disita sebagai barang bukti.
Tidak hanya properti dan kendaraan, barang elektronik bernilai tinggi juga turut menjadi bagian dari aset yang dirampas. Diantaranya satu unit Apple Watch berwarna biru, iPad Pro 11-inch warna abu-abu dengan nomor serial DMPCMG1PPTRF, serta satu unit drone merk Mavic Air 2 beserta charger.
”Kemudian untuk terdakwa Andi Eko, beberapa asetnya dirampas untuk negara seperti Honda CR-V 1.5 (DD 1970 QC) warna putih, Toyota Calya 1.2 G A/T (DD 1391 SY) warna oranye metalik, dan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD (B 1443 VZA) warna kuning,” demikian putusan majelis hakim.
Selain kendaraan, barang-barang elektronik bernilai tinggi juga turut disita, seperti dua unit iPhone 14 Pro Max berwarna putih dan ungu, jam tangan merk Boss warna hitam, serta Thermal Barcode Label Printer berwarna putih.
Dalam perkara ini, sejumlah alat bukti berupa dokumen transaksi dan pernyataan resmi juga tetap menjadi bagian dari berkas. Beberapa di antaranya adalah surat pernyataan jual beli, kuitansi pembayaran kendaraan, bukti transfer terkait kerugian korban, serta surat perjanjian hak asuh anak.
Termasuk, beberapa rangkap e-statement rekening dari beberapa bank.
Tak hanya itu, bukti finansial lain seperti buku catatan uang sumbangan saat terdakwa menikah dan surat keterangan usaha yang dikeluarkan pada 4 September 2024 juga disertakan dalam berkas perkara sebagai bagian dari alat bukti. (ady/c)
