UPAYA Indonesia untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 menemui banyak tantangan. Berbagai permasalahan terus terjadi di tengah masyarakat dan menyasar kalangan muda. Salah satunya adalah judi online alias judol.
Praktik perjudian seperti ini terus merebak bagaikan virus dan kian meresahkan masyarakat. Bahkan sebagian orang, judi online dijadikan mata pencaharian untuk meraup pundi-pundi rupiah secara instan.
Akses internet yang saat ini semakin luas memudahkan masyarakat terpapar iklan judi online yang seringkali disamarkan sebagai aplikasi permainan yang tampak biasa saja.
Pengguna yang awalnya hanya iseng bisa terjebak dalam permainan judi yang menawarkan kemenangan cepat melalui iklan yang ditampilkan di platform sosial media seperti Instagram, Facebook, dan masih banyak lainnya.
Menurut survei Populix 2023 berjudul “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” menunjukkan bahwa 84 persen pengguna internet di Indonesia sering melihat iklan judi online di media sosial seperti Instagram, YouTube, dan Facebook.
Iklan ini seringkali dipromosikan oleh influencer yang memiliki jangkauan pengikut yang lebih luas. Hal itu membuatnya semakin sulit untuk dihindari dan meningkatkan risiko kecanduan.
Dengan hampir 80 persen masyarakat berpotensi terpengaruh, Indonesia kini menghadapi kondisi darurat judi online. Dampaknya tidak hanya pada keuangan individu, tetapi juga pada struktur sosial dan ekonomi masyarakat.
Sementara hasil survei mengenai judi online pada tahun 2024 menunjukkan beberapa temuan yang signifikan.
Berdasarkan data dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, tercatat ada 8,8 juta warga Indonesia yang terlibat dalam judi online pada tahun 2024.
Mayoritas dari pemain judi online ini berasal dari kalangan masyarakat bawah seperti anak muda, bahkan para orang tua pun juga ikut terlibat.
Berbagai cara pun telah dilakukan oleh pihak yang berwajib. Namun sepertinya hal itu belum cukup efektif lantaran melihat saat ini masih banyak masyarakat yang bermain bebas saat di rumah maupun di luar.
Tentu, kecanduan judol sangatlah berbahaya. Karena selain bisa merusak hubungan sosial dan kinerja, juga kesehatan mental. Selain itu bisa mengakibatkan seseorang mengalami kerugian besar hingga kebangkrutan, serta masih banyak lagi.
Mengatasi masalah ini memerlukan tindakan cepat dan solusi yang komprehensif untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang semakin meluas.
Untuk itu saya berharap agar masyarakat, khususnya anak muda untuk berhenti bermain judol. Karena kekalahan itu nyata dan kemenangan hanyalah mimpi belakang.
Saya juga berharap agar kiranya aparat penegak hukum bisa menyelesaikan permasalahan ini, sehingga di tahun 2025 ini setidaknya angka pemain judol bisa dikurangi secara bertahap. (jar)
