MAKASSAR, BKM–Dalam rangka mendukung proses demokrasi yang berlangsung di Sulawesi Selatan, seluruh elemen masyarakat diimbau untuk menjaga suasana kondusif selama sidang sengketa Pilkada Gubernur berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga putusan akhir dikeluarkan.
“Mengimbau masyarakat tidak usah risau dan mempersoalkan segala sesuatu yang terjadi di MK, situasi tetap kondusif karna merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita saling menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjaga kedamaian di tengah masyarakat,” ujar juru bicara (Jubir) pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) Muhammad Ramli Rahim (MRR), Minggu (2/2).
Selain itu Jubir Paslon Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) Asri Tadda juga menyampaikan hal yang sama.
“Kami harapkan masyakat Sulsel tetap menjaga kondusifitas yang berlangsung hari ini, kita tunggu proses dari Mahkamah Konstitusi sampai semuanya berakhir, jika gugatan pasangan DIA tidak diterima saya kira kami sudah menempuh secara konstitusional, dan jika sebaliknya gugatan DIA diterima maka semua pihak juga harus menerima,” ungkap Asri Tadda.
Pengamat politik dari UIN Alauddin Makassar, Prof Dr Firdaus Muhammad mengatakan jika apapun hasil sengketa Pilkada yang diputuskan MK adalah final dan mengikat.
“Merespon terkait sengketa Pilkada di MK terutama Pilgub maka kami meminta kepada masyarakat terutama didalamnya juga ada elit politik untuk merespon apapun hasil dari sengketa Pilkada, itu adalah putusan yang mengikat dan tidak ada lagi ruang untuk melakukan tuntutan, kami berharap tetap kondusif,” jelasnya.
Diketahui sidang gugatan Pilkada yang tengah bergulir di MK adalah bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta mendukung upaya penyelesaian yang mengedepankan hukum dan kebenaran.
“Kami percaya bahwa masyarakat Sulawesi Selatan mampu menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Tidak ada ruang bagi kekerasan, ujaran kebencian, atau tindakan yang dapat memicu konflik,”tambah Firdaus.
Adapun pihak keamanan, termasuk kepolisian dan TNI, telah memastikan kesiapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. Kerja sama antara masyarakat dan aparat keamanan sangat diperlukan demi menciptakan suasana yang aman dan harmonis.
Untuk itu, seluruh masyarakat Sulawesi Selatan diajak untuk bersama-sama menjaga persatuan, menghormati keputusan hukum yang diambil MK, dan menjunjung tinggi semangat kebersamaan demi masa depan yang lebih baik. (jun/rif)
Ketua KPU dan Bawaslu Sulsel Yakin Gugatan DIA Ditolak
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, termasuk di Sulsel.
Pembacaan dismissal itu akan dilakukan, Selasa (4/2) hingga Rabu (5/2) mendatang. Putusan sela itu akan menentukan daerah mana saja yang akan lanjut pada sidang pembuktian atau setop, termasuk untuk Pilgub Sulsel. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel yakin gugatan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Danny-Azhar tidak akan diterima atau tidak lanjut ke sidang pembuktian.
Sehari sebelumnya, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengemukakan bila gugatan Danny-Azhar tidak masuk akal, sehingga pihaknya yakin gugatan itu ditolak MK. “InsyaAllah dismissal, karena semua dalil gugatan dari pemohon asumsinya absurd, mudah-mudahan putusannya dismissal,” tukas Hasbullah, Sabtu (1/2).
Sementara itu, Jubir Danny-Azhar, Asri Tadda optimis MK akan memutus sengketa Pilgub Sulsel 2024 lanjut ke sidang pembuktian. Keyakinan Asri dan Tim DIA, bukan tanpa alasan. Menurutnya, dugaan tanda tangan palsu pemilih pada Pilgub Sulsel 2024 sangat signifikan. “Tentu kami yakin dalam putusan sela pekan depan hakim MK akan memutuskan bahwa sidang Pilgub Sulsel 2024 dilanjutkan. Bisa dilihat dalam persidangan di MK bagaimana KPU dan Bawaslu Sulsel alibinya tidak meyakinkan dan bicara saja gugup,”tutup Asri.
Sidang Sengketa Pilgub Sulsel di MK KPU Sulsel selaku Termohon menjelaskan banyaknya pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) dalam sidang pemeriksaan lanjutan PHPU untuk Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di MK pada Senin (20/1).
Termohon menerangkan sudah mengingatkan kepada 51 pemilih di TPS 013 Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo Makassar untuk terlebih dahulu menunggu di kursi antrian, tetapi mereka melakukan pencoblosan tanpa menandatangani daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Dikarenakan pemilih tersebut langsung memasuki TPS pada saat membludaknya kedatangan pemilih dan langsung melakukan pencoblosan di bilik suara setelah menerima surat suara,”ujar kuasa hukum Termohon Hifdzil Alim.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Hifdzil melanjutkan, pada umumnya mereka tidak membubuhkan tanda tangan karena terburu-buru berangkat kerja dan harus menjaga rumah yang ditinggalkannya sembari. Selain itu, terdapat 14 pemilih lainnya di TPS yang sama melakukan tanda tangan sendiri tetapi tidak sama dengan tanda tangan pada KTP elektroniknya. Sehingga menurut Termohon, tidak ada manipulasi daftar hadir sebagaimana didalilkan Pemohon. Termohon membantah adanya tanda tangan fiktif dan tanda tangan palsu dalam daftar hadir di 19 kabupaten/kota. Tidak ada rekomendasi maupun putusan dari Bawaslu Provinsi Sulsel yang ditujukan kepada KPU Sulsel terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Selanjutnya, Pihak Terkait yaitu Paslon Andalan Hati membantah tudingan Pemohon yang dalam permohonannya mendalilkan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Pj (Penjabat) Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh.
Kuasa hukum Pihak Terkait Damang mengatakan netralitas ASN jika dihadapkan pada tindakan ASN melalui inisiatif sendiri tanpa ada arahan dan ajakan dari paslon berkonsekuensi langsung ke ASN itu sendiri baik secara lembaga melalui sanksi ASN maupun secara bentuk pertanggungjawaban pidana.
Terakhir, Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel Mardiana Rusli menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran dan keberatan saksi dengan dalil Pemohon yang berkaitan dengan dalil daftar hadir pemilih serta saksi Pemohon menandatangani model C.Hasil-Salinan-KWK-Gubernur dan/atau C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS yang didalilkan. Sementara laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Pj Gubernur Sulsel tidak dapat diregister karena pelapor tidak melengkapi atau memperbaiki laporan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Pada sidang sebelumnya, Paslon DIA selaku Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Paslon Andalan Hati ; membatalkan Keputusan KPU Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Paslon 02; serta memerintahkan KPU Sulsel untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Paslon nomor urut 01 DIA sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024 dengan perolehan 1.600.029 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel Tahun 2024 di seluruh TPS. (jun/rif)
