pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

MK Akan Dengarkan Keterangan Ahli di PHPU Jeneponto

MAKASSAR, BKM–Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Pilkada 2024 di Kabupaten Jeneponto, juga masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak Pemohon, yakni pasangan calon (Paslon) nomor urut tiga, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby, tengah bersiap menghadiri sidang dismissal yang dijadwalkan Rabu (5/2) mendatang.

“Inshaa Allah tanggal 5 Februari 2025 adalah jadwal putusan dismissal MK, mudah-mudahan gugatan kami dilanjutkan sampai ke tahap pembuktian,” kata LO Sarif-Qalby, Hardianto Haris, Sabtu (1/2).
Sebelum sidang dismissal, MK terlebih dahulu menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“RPH itu, Selasa (4/1) besok, kemudian hari berikutnya sidang dismissal,” ujarnya.

Jika sengketa terus berlanjut, kata Hardianto Haris, persidangan selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.
Semua pihak akan menghadirkan empat orang saksi, termasuk memeriksa alat bukti pendukung.
“Totalnya empat orang, meliputi saksi ahli dan saksi fakta, ada dari pihak Bawaslu Jeneponto, pihak Pemohon dalam hal ini Paslon nomor tiga, Termohon pihak KPU Jeneponto, dan Pihak terkait dari Paslon lain,” ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya tetap optimis bahwa sengketa Pilkada 2024 Jeneponto akan selesai sampai tahap Putusan atau Ketetapan.
“Kami selalu optimis, sampai MK memutuskan sengketa ini dengan seadil-adilnya,”ucapnya.
Dari data yang dihimpun MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan sengketa Pilkada 2024.
Khusus Sulsel, ada 11 daerah yang mengajukan gugatan di MK, yaitu Pilgub Sulsel, Pilwali Makassar, Parepare, Palopo, Pilbup Toraja Utara, Selayar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Bulukumba, dan Takalar.
Sidang putusan dismissal ini akan digelar pada 4 hingga 5 Februari 2025. (jun/rif)



×


MK Akan Dengarkan Keterangan Ahli di PHPU Jeneponto

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link