Site icon Berita Kota Makassar

Dinas ESDM Beri Kesempatan Urus Izin Usaha

PAREPARE, BKM — Kantor Cabang Wilayah VI Dinas ESDM Kota Parepare yang meliputi empat kabupaten dan kota yakni Kabupaten Pinrang, Sidrap, Enrekang, Toraja, dan Kota Parepare memberikan kesempatan kepada para pengusaha untuk melakukan pengurusan izin usaha.

Kepala Cabang wilayah VI Dinas ESDM Parepare, Jalaluddin kepada BKM, Selasa (4/2) mengakui masih ada beberapa pengusaha belum memahami kewajiban mengantongi Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA). Dia menegaskan bagi pengusaha yang belum memiliki SIPA bisa menyusul pengurusannya.
”Gampang sekali pengurusan SIPA, tidak lagi melalui pompengan dan lain-lain seperti dulu tapi untuk sementara menghentikan dulu kegiatannya sambil menunggu terbitnya SIPA,” ujar Jalaluddin, Senin (3/2).

Menurutnya, masih adanya beberapa pengusaha yang belum mengenal dan bahkan beranggapan bahwa SIPA dianggap tidak wajib bagi pengusaha kecil. Padahal mereka yang menggunakan air tanah dengan jumlah kubik tertentu perbulan sebanyak 100 meter kubik pada pengusaha tertentu wajib memiliki SIPA.
“Tidak kena hukuman tapi diberi kesempatan untuk mengurus,” tambahnya.

Terpisah, Bagian Pengawasan Dinas ESDM, Sahabuddin menambahkan di Kabupaten Sidrap baru ada tiga yang memiliki SIPA dan salah satunya adalah RSUD Nenek Mallomo. Bahkan petugas Polres Sidrap pernah menghubungi pihak ESDM memminta data pengusaha yang tidak memiliki SIPA.
“Hanya ada tiga yang memiliki SIPA di Sidrap,” jelasnya.

Sejauh ini kata dia informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat masih adanya beberapa warga, khususnya pengusaha tertentu yang wajib memiliki SIPA melalui Dinas ESDM ditengarai menjadi bidikan incaran petugas untuk dijerat hukum pidana.
Pemerintah pusat saat ini sudah mempermudah pengurusan SIPA melalui Online Single Submession (OSS) dan pemerintah pusat langsung mengeluarkan izin jika berkas yang disertakan lengkap sesuai dengahn peraturan yang baru. (mup/C)

Exit mobile version