Site icon Berita Kota Makassar

Sebulan, Tujuh Kasus Rudapaksa Masuk Polres

MAKALE, BKM — Periode Januari 2025 atau sebulan memasuki tahun 2025 sudah tujuh kasus kekerasan seksual (Rudupaksa) yang diproses di Mappolres Tana Toraja. Enam korban diantaranya anak dibawah umur, dan satunya perempuan dewasa.

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo menegaskan, kasus kekerasan seksual anak merupakan kejahatan serius dan hendaknya menjadi perhatian semua pihak. Pencegahannya harus dilakukan secara serius sebab korban tidak hanya mengalami trauma fisik, melainkan korban juga mengalami trauma psikis berkepanjangan.

”Kasus rudupaksa merupakan kejahatan keji dan masih marak terjadi di Tana Toraja yang dikenal sebagai daerah tujuan wisata, mendapat atensi Polres Tator sebab kejahatan meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarga,” ujar AKBP Malpa usai merilis ketuju kasus rudupaksa yang terjadi periode Januari 2025 di lobi Mapolres, Senin (3/2).
Maraknya kasus rudupaksa didaerah ini penegakan hukum pastikan tegas beri sanksi pelaku setimpal perbuatannya wujud keadilan para korban. Pihaknya prihatin akan kasus kekerasan seksual terjadi Januari 2025 sudah mencapai tujuh kasus yang diproses.

”Polres Tana Toraja berjanji kasus pekecehan ditangani secara profesional dan memastikan semua pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, ”tegasnya.
Kasat Reskrim, Iptu Arlin Allolayuk menambahkan awal tahun 2025, Satuan Reskrim Polres Tana Toraja telah menangani tujuh kasus kekerasan seksual. Enam kasus korbannya anak dibawah umur dan satunya perempuan dewasa. Rinciannya dua korban masih SD umur 10-12 tahun, tiga SMP umur 12, 13, 14 tahun, dan satunya masih balita empat tahun, serta seorang perempuan dewasa umur 20 tahun.

Demikian pula pelakunya orang dewasa umur antara 19 tahun, 22 tshun, 35 tahun, 49 tahun, 51 tahun, 58 tahun dan 76 tahun. Hubungan antara korban dan pelaku selain tetangga empat kasus, sepupu satu kasus, teman ayah korban satu kasus dan tidak ada hubungan satu kasus.

”Para pelaku seksual dengan modus paksaan, ancaman, bujukan ataupun tipuan. Tempat pelaku melampiaskan hawa nafsu bejatnya di rumah saat korban sendirian tiga kasus, di kebun tiga kasus dan di rumah kost pelaku satu kasus,”jelas Arlin.
Para tersangka diancam pidana 15 tahun sesuai UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (gus/C)

Exit mobile version