pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Terdakwa Tidak Memiliki Kewenangan Mengintervensi Penyaluran Pupuk

MAKASSAR, BKM — Sidang dugaan tindak pidana korporasi pada dugaan penyalahgunaan pupuk bersubidi Kabupaten Jeneponto pada tahun anggaran 2021, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (6/2).

Dalam agenda sidang kali ini, pihak kuasa hukum terdakwa membacakan pledoi pembelaan atas terdakwa AM. Dalam pledoi pembelaan yang dibacakannya, pihak kuasa hukum menyampaikan beberapa poin pembelaan yang disebutkannya berdasar pada fakta persidangan.

”Izinkan kami menyampaikan yang mulia jika poin kami berdasar pada keterangan saksi, keterangan ahli, dan fakta persidangan,” sebut kuasa hukum terdakwa
Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa AM terlebih dahulu menyampaikan analisis terhadap fakta persidangan. Dimana, pihaknya menyampaikan jika penyaluran pupuk bersubsidi berdasar pada alokasi anggaran dari pemerintah melalui kementerian pertanian untuk kebutuhan definitif kelompok tani.

Kemudian dalam proses penyaluran yang dilakukan telah dilakukan input data melalui sistem e-RDKK. Sehingga menurutnya, kliennya yaitu terdakwa AM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap sistem e-RDKK. Sebab terdakwa hanyalah selaku distributor.

”Data e-RDKK berdasar pada usulan dan permohonan yang sesuai jumlah alokasi yang ditetapkan pemerintah. Sehingga terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi,” ucap kuasa hukum
Lebih lanjut dalam pledoinya pihak kuasa hukum menjelaskan, dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi yang didistribusikan para distributor dinilainya tersalurkan dengan baik. Lantaran dari berbagai pihak baik petani, distributor, maupun pengecer tidak mengeluhkan penyaluran tersebut.

Sehingga hal tersebut menandakan jika jumlah pupuk sesuai permintaan dan kebutuhan para petani. ”Kami tidak mendengar ada keluhan baik petani, distributor dan pengecer terkait pendistribusian ini. Sehingga hal ini menandakan, jumlah pupuk sesuai permintaan dan kebutuhan para petani,” tandasnya
Pihaknya juga menyampaikan, pihak terdakwa sama sekali tidak mendapatkan imbalan dari para pengecer. Dimana, hal ini selaras dengan keterangan saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.
”Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dalam kesimpulan pledoi pembelaannya, pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan dan memulihkan hak-hak terdakwa.
Perkara ini mencuat saat terdakwa diduga menjual jatah subsidi pengadaan tahun 2021 untuk kelompok tani di Jeneponto keluar daerah dan dinilai terdapat manipulasi data yang berujung pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6 miliar.

Atas perbuatannya, ARB dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yus)



×


Terdakwa Tidak Memiliki Kewenangan Mengintervensi Penyaluran Pupuk

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link