Site icon Berita Kota Makassar

Baru Sebulan DP3A Sudah Tangani 50 Kasus

MAKASSAR, BKM–Kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kian mengkhawatirkan.Di awal tahun 2025 ini, dari Januari hingga awal Februari, tercatat sudah ada 50 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Angka itu merupakan data kasus yang masuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.
“Itu yang terlapor. Saya yakin masih banyak yang belum terlapor,” ungkap Kepala DP3A Makassar, Achi Soleman Rabu (5/2).
Lebih jauh disampaikan untuk tahun lalu, DP3A menangani 520 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Khusus untuk kasus kekerasan anak yang dilaporkan sebanyak 381 kasus (73,27 persen) dan dewasa 139 kasus (26,73 persen).
Dibanding tahun 2023 lalu, angkat tersebut mengalami penurunan. Namun angka itu dinilai masih cukup tinggi.

“Bahwa dari 520 kasus ini, terjadi penurunan sebenarnya walaupun secara kuantitatif masih besar tapi dibandingkan tahun sebelumnya ini terjadi penurunan,” kata Achi.
Dia mengatakan, yang perlu menjadi perhatian saat ini, kalau ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemukan, masyarakat harus ‘speak up’ atau melaporkan persoalan tersebut ke penegak hukum atau instansi terkait seperti DP3A.

Dia menegaskan, komitmen Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2024 Tentang UPTD PPA dan Pemkot Makassar sudah sejalan untuk memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

“Itulah mengapa Pemkot Makassar melaksanakan program Jagai Anakta,” kata Achi.
Menurutnya, beberapa catatan penting bahwa memang data kekerasan seksual pada anak lebih mendominasi dibandingkan dengan jenis kekerasan lainnya.
Penanganan kekerasan seksual anak sudah harus dilakukan secara multidimensi.

“Terkait dengan reintegrasi sosialnya ketika dia menjadi korban maka bentuk-bentuk penyelesaian untuk pemulihan korban ini seperti apa, ini yang coba kami diskusikan juga dengan Dinas Sosial Dinas Kesehatan, Dinas KB. Dari hulu ke hilir ya termasuk di dalamnya adalah pencegahan pencegahan kekerasan,” tandas Achi.
Terpisah pemerhati perempuan, Dr Nila menegaskan, agar perlu regulasi dan sanksi tegas terhadap para pelaku kekerasan.Termasuk sosialisasi akan bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu dimaksimalkan ke masyarakat.(rhm)

Exit mobile version