Site icon Berita Kota Makassar

Dana Transfer untuk Pemprov Dipangkas 2 Triliun

MAKASSAR, BKM– Dana transfer dari pemerintah pusat untuk Pemerintah Provinsi Sulsel ternyata turut dipangkas yang besarannya mencapai Rp2 triliun.Dana Transfer ke Sulsel semula Rp 4,9 triliun, menyusut menjadi Rp 4,7 triliun.
Pemerintah pusat memang telah menetapkan pemotongan anggaran transfer. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 telah diterbitkan, yang mencakup pemangkasan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,5 triliun.

Dana tersebut terbagi menjadi Rp3,226 triliun untuk Dana Alokasi Umum (DAU),Rp1,528 triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), Insentif tetap sebesar Rp30,573 miliar.Pemotongan anggaran ini mengakibatkan adanya penyesuaian target pemerintahan.

“Semua program arahan presiden akan tetap dijalankan, tetapi dengan penyesuaian target,” kata Prof Fadjry usai rapat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (11/2).
Untuk lebih rinci, alokasi DAU sebesar Rp 3,226 triliun terbagi menjadi dua bagian, Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sebesar Rp306 miliar,Dana Umum sebesar Rp2,919 triliun.
Sedangkan untuk DAK alokasi sebesar Rp1,528 triliun terbagi menjadi dua bagian yakni DAK Fisik sebesar Rp 142 miliar serta DAK Non-Fisik sebesar Rp1,386 triliun.
Prof Fadjry meyakini pemotongan anggaran ini dilakukan untuk program yang lebih jelas dan terarah.

“Pemangkasan anggaran ini bukan hanya di daerah, tetapi juga di kementerian/lembaga. Semua kegiatan yang sifatnya seremonial memang dipangkas.Tujuan dari efisiensi ini adalah agar program-program yang lebih besar dan prioritas, seperti makan bergizi gratis dan pemeriksaan kesehatan gratis, dapat berjalan dengan baik. Semua program outputnya jelas,” lanjutnya.
Pemangkasan dana transfer ini juga telah diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.(jun)

Exit mobile version