Site icon Berita Kota Makassar

Mira Hayati Cs Mulai Diadili Besok

MAKASSAR, BKM — Kasus skincare berbahaya yang diungkap Polda Sulsel bekerja sama BPOM beberapa waktu lalu, segera masuk ke proses peradilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan tiga terdakwa dalam kasus ini, serta barang bukti ke Pengadilan Negeri Makassar untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di persidangan, Rabu (19/2) pekan lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, mengatakan ketiga terdakwa yang dilimpahkan masing-masing Agus Salim alias H Agus bin H Babaringan Dg Nai dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks, dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

“Adapun jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa (25/2) dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Rabu (26/2),” ungkap Soetarmi.

Adapun perbuatan masing-masing terdakwa yang dikonfirmasi oleh pihak Kejati Sulsel, yakni terdakwa Agus Salim (40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan dan memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim. Dari hasil uji di BPOM Makassar ditemukan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif), yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

Kemudian untuk terdakwa Mustadir Dg Sila yang merupakan Direktur CV. Fenny Frans telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri atau raksa (Hg). Perbuatan terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.

Sedangkan terdakwa Mira Hayati merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi serta mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri atau raksa (Hg). Perbuatannya yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan diketahui tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, dalam kemanfaatan dan mutu
.
Ketiganya disebutkan telah melanggar ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Kemudian Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar, serta Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (yus)

Exit mobile version