MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim yang turut didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, melakukan ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif atau RJ di aula lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (18/2).
Kejari Kepulauan Selayar mengajukan RJ atas nama tersangka berinisial ABK (55 tahun). ABK diduga melanggar ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHP (pasal penganiayaan) terhadap mantan istrinya RAP (35 tahun).
Perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka ABK terjadi pada Rabu tanggal 16 Oktober 2024 di Dusun Tanah Harapan, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kejadian berawal saat korban RAP melintas menggunakan sepeda motor yang kemudian dihentikan tersangka.
Tersangka lantas mengatakan, korban dulu sering selingkuh. Tudingan itu lantas dibantah korban RAP. Tersangka ABK kemudian merampas handphone milik korban yang ada di sadel motor.
Korban berusaha mempertahankan gawai atau HP miliknya. Sehingga membuat dirinya terjatuh dari motor setelah ditarik paksa tersangka. Tak sampai disitu, tersangka juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong kepada korban.
Diketahui, tersangka ABK bertempat tinggal di Dusun Tanabau, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Sehari-hari tersangka sebagai seorang duda bekerja sebagai buruh ternak untuk menafkahi anak yang masih berusia sekolah.
Adapun alasan perkara diselesaikan dengan RJ, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. Kedua, adanya perdamaian tanpa syarat antara pihak korban dan tersangka. Ketiga, tersangka dan korban pernah terikat pernikahan secara agama (nikah siri) dan dikaruniai dua orang anak.
Sehingga terjadi kesepakatan perdamaian untuk kebaikan antara kedua belah pihak dan anak mereka. Keempat, korban telah memaafkan Tersangka dengan menandatangani Berita Acara Perdamaian.
Kajati Sulsel, Agus Salim menerima permohonan RJ yang dilakukan Kejari Kepulauan Selayar karena sudah memenuhi persyaratan. Terlebih kedua pihak sudah saling memaafkan dan direspons baik oleh masyarakat.
”Kami menyetujui permohonan yang diusulkan Kejari Selayar. Setelah dilakukan RJ, jaksa fasilitator tetap melakukan monitor terkait proses perdamaian yang sudah dijalankan kedua pihak,” kata Agus Salim.
Kajati Sulsel memerintahkan tersangka segera dibebaskan jika masih ditahan. Barang bukti yang disita dikembalikan dan administrasi berkas perkara diselesaikan. (mir)

