MAKASSAR, BKM — Trisal Tahir disebut tengah mempersiapkan istrinya Naili Trisal untuk maju berkontestasi di pemilihan wali kota (pilwali) Palopo. Naili akan diposisikan sebagai calon wali kota berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin Daud sebagai calon wakil wali kota. Pada pilkada serentak November 2024, Syarifuddin maju bersama Trisal.
Pemerhati politik dari PT Indeks Politika Indonesia (IPI) Suwadi Idris Amir, mengakui kemungkinan itu ada. “Memang beredar kabar calon pengganti Trisal adalah istrinya. Tentu cukup rasional ketika Trisal coba mempersiapkan istrinya. Tetapi karena figur yang berbeda, apalagi seorang perempuan, maka masyarakat Palopo memerlukan pengetahuan yang lengkap. Apalagi kemarin Trisal dinyatakan menggunakan ijazah palsu,” ujar Suwadi Idris Amir, Selasa (25/2).
Meski masyarakat Palopo menginginkan hadirnya figur yang baru karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi Trisal, tentu sang istri harus diback up jauh lebih siap dan lebih terencana. “Istrinya tentu membutuhkan pengenalan. Apakah penerimaan istrinya sama dengan figur laki-laki, itu perlu dikaji. Saran saya Trisal perlu memperkenalkan istrinya lebih dalam baru kemudian mendorongnya. Termasuk menyiapkan cost politik yang berlapis. Sebab tidak semudah itu meminta warga untuk memilih istrinya sama dengan dirinya (Trisal),” terang Suwadi lagi.
Selain itu, Partai Gerindra bisa juga memberikan pertimbangan lain dengan menawarkan Unru Baso
atau sebaliknya, Trisal mendorong istrinya sebagai 02 dan Ome atau Akhmad Syarifuddin bisa 01.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Selatan Ni’matullah Erbe, mengaku akan membicarakan dan mendiskusikan dengan Trisal Tahir sekaitan dengan penggantinya usai MK mendiskualifikasi keikutsertaannya di pilwali Palopo. Ni’matullah mengatakan, akan memprioritaskan pilihan Trisal. Hanya saja ia belum mengomunikasikan hal itu.
“Belum (mempersiapkan pengganti Trisal). Kita kan belum komunikasi. Kita kan pasti calonnya (Trisal) bagaimana responsnya, apa antisipasinya. Kita bicara dululah,” kata Ni’matullah, Selasa (25/2).
“Pada prinsipnya kita terbuka untuk membicarakan ini secara baik-baik dengan Trisal. Pasti kita prioritaskan Trisal cari jalan terbaik untuk semua,” lanjutnya.
Kemungkinan lainnya, sebut Ulla -panggilan akrab Ni’matullah– jika tak ada pilihan Trisal, maka pihaknya bersama partai pengusung lainnya akan memikirkan hal lain. “Kalau tidak, baru kita berpikir yang lain,” jelas mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel ini.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil pilwali Palopo 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Farid Kasim Judas-Nurhaenih. Permohonan tersebut terdaftar dengan perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK membatalkan Surat Keputusan KPU Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwali yang memenangkan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. MK juga memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), dengan syarat mendiskualifikasi Trisal Tahir dari kepesertaan pemilihan karena terbukti menggunakan ijazah palsu.
Ketua MK Suhartoyo, dalam amar putusannya pada Senin, 24 Februari 2025, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal Keputusan KPU nomor 620 tentang Hasil Pilwali Palopo Tahun 2024, tertanggal 5 Desember 2024. Memerintahkan termohon (KPU Palopo) untuk melaksanakan PSU dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan diucapkan.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan putusan tersebut sesuai dengan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu. “Itu putusan MK, final dan mengikat. Sehingga KPU wajib menjalankannya,” kata Hasbullah, kemarin.
KPU Sulsel Buat Rencana PSU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mulai merencanakan ulang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau pemilihan suara ulang (PSU) di Kota Palopo. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan atau membacakan hasil perkara 168 PHPU Wali Kota Palopo 2025.
Dalam pembacaan perkara tersebut mengharuskan dilakukan PSU dengan tidak mengikutsertakan salah satu calon, Trisal Tahir, sesuai dengan amar putusan yang dibacakan. Pasalnya, Trisal dianggap menggunakan ijazah palsu untuk maju sebagai Wali Kota Palopo.
Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, putusan MK tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan PSU di Palopo. Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 49, PSU dapat dilakukan apabila terdapat putusan dari MK, selain bencana alam atau rekomendasi dari Bawaslu.
“Secara teknis, pelaksanaannya telah diatur dalam PKPU, khususnya Pasal 61, 62, dan 63 yang mengatur langkah-langkah rinci terkait proses PSU,” katanya, Selasa (25/2).
Terkait dengan waktu pelaksanaan PSU, kata Adiwijaya, KPU akan segera menyusun jadwal setelah menerima putusan MK. Setelah itu, KPU Sulsel akan melakukan koordinasi dengan berbagai divisi terkait dan berkonsultasi dengan KPU RI untuk menentukan langkah-langkah teknis yang perlu diambil dalam pelaksanaan PSU ini.
KPU Sulsel berkomitmen untuk memastikan bahwa proses PSU di Palopo berjalan dengan lancar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon yang terlibat. “Itu akan diatur secara teknis dalam jadwal. Karena kan pascaputusan MK ini kemarin telah diterima putusannya,” jelasnya.
“Selanjutnya kita akan pelajari kemudian akan koordinasi antar devisi dan terus berkonsultasi kepada pimpinan di KPU RI untuk PSU,” tambah dia.
Tak Ada Perpanjangan Pj Wali Kota
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memastikan pemerintahan Kota Palopo tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Firmanza meski MK memerintahkan PSU Pilwali Palopo. “Tidak ada perpanjangan, karena satu tahun berlaku SK-nya,” ujar Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel Idham Kadir, Selasa (25/2).
Idham menegaskan, Firmanza akan tetap memimpin Palopo selama PSU berlangsung. Masa jabatannya baru berjalan lima bulan sejak dilantik pada 27 September 2024. “Bunyi SK satu tahun sejak pelantikan,” sambungnya.
Sebelumnya, muncul desakan dari warganet yang meminta Firmanza dicopot, setelah beredar foto dirinya bersama Trisal Tahir, calon wali kota yang didiskualifikasi MK. Namun, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa tidak ada perubahan kepemimpinan di Kota Palopo dalam waktu dekat.
MK memutuskan PSU pilwali Palopo, Trisal Tahir didiskualifikasi dari pencalonan dan memerintahkan KPU melaksanakan PSU. Hakim MK Ridwan Mansyur menyatakan bahwa ijazah kesetaraan Paket C yang digunakan Trisal Tahir dalam pendaftaran dinilai cacat administrasi.
“Mahkamah berkesimpulan dokumen kesetaraan Paket C yang diajukan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan,” ucap Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.
MK juga memerintahkan PSU paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan. PSU akan diikuti oleh pasangan Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso- Andi Tenri Karta, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan nomor urut empat tanpa Trisal Tahir.
PSU akan dilaksanakan dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024. Keputusan ini juga memberikan kesempatan kepada partai pengusung Trisal Tahir, yakni Demokrat, Gerindra, dan PKB, untuk mengajukan calon baru dalam PSU.
Dalam sidang sebelumnya, MK menemukan bahwa ijazah Paket C yang digunakan Trisal Tahir dalam pendaftaran tidak terdaftar di Dinas Pendidikan DKI Jakarta maupun Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara sebagai lulusan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha pada tahun 2016.
Selain memerintahkan PSU, MK juga meminta pihak kepolisian untuk memastikan keamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang. (jun-rif)
