SINJAI, BKM -– Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sinjai, terus menjadi perbincangan hangat. Penanganan hukum kasus ini terkesan lambat hingga memicu spekulasi adanya dugaan bekingan dan konspirasi pembagian jatah penjualan yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Informasi yang dihimpun BKM di lapangan menyebutkan terduga pelaku diduga mendapatkan bekingan dari oknum polisi, bahkan memberikan jatah kepada oknum wartawan. Pengakuan dari dua orang yang diduga sebagai mafia BBM bersubsidi jenis solar yaitu DN dan AN, secara terbuka menyebutkan bahwa mereka membagikan jatah kepada sejumlah oknum wartawan dalam bentuk bantuan perjalanan dan kegiatan.
“Kami memberikan bagian kepada petugas, berupa dana rutin yang jumlahnya bervariasi, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Bahkan, untuk teman-teman wartawan, kami memberikan bantuan hingga jutaan rupiah,” ungkap sumber yang dirahasiakan identitasnya.
BBM selundupan jenis solar tersebut diduga didapatkan dari salah satu SPBU di Sinjai Timur dan Sinjai Selatan. Bahkan, salah satu nosel di SPBU tersebut diduga merupakan jatah khusus bagi para mafia.
Dugaan konspirasi ini menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran di masyarakat serta aparat penegak hukum. Kasus ini mengindikasikan bahwa praktik ilegal penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi masih terus berlangsung, diduga dengan dukungan dari pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Reskrim Polres Sinjai, Ipda Sudirman, saat dikonfirmasi, oleh BKM menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus ini.
“Kami masih melakukan penyelidikan,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Selasa, (25/2).
Ketika wartawan mengajukan pertanyaan lanjutan mengenai apakah terduga pelaku penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar telah diperiksa dan apakah barang bukti telah diamankan, Ipda Sudirman tidak memberikan tanggapan atau jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Namun, sebelumnya, saat dikonfirmasi oleh media, Ipda Sudirman menyatakan bahwa pihaknya baru menerima surat terkait kasus dugaan penimbunan BBM di Sinjai Selatan. Ia juga mengakui bahwa oknum yang diduga terlibat telah dipanggil sebelumnya.
“Substansinya, terkait dengan kasus dugaan penimbunan BBM di Sinjai Selatan, kami belum menerima laporan resmi. Sehingga, pemanggilan oknum berinisial DN yang diduga terlibat dalam kasus tersebut hanyalah pemanggilan personel yang terkait dengan kasus lain yang sempat bersinggungan dengan anggota,” katanya saat ditemui di kantornya pada Jumat, 21/2/2025.
Muncul tantangan besar, mampukah Polres Sinjai menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik penyalahgunaan/mafia BBM subsidi ini? Dan kapan kasus ini akan diungkap?. (din)

