MAKASSAR, BKM — Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, pada Rabu (26/2), memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 1,4 kilogram. Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender, di Aula Mappaodaang Polrestabes Makassar, Jalan Ahmaad Yani.
Prosesi pemusnahan ini turut menghadirkan dua orang tersangka kasus pengedaran narkoba jenis sabu berinisial AS dan RD. Keduanya diamankan di Jalan Hertasning pada 2 Desember 2024 lalu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana dalam pemusnahan sabu tersebut, turut disaksikan dan dihadiri Kabid Labfor Polda Sulsel, Kombes Pol Wahyu Marsudi, Kasi Pidum mewakili Kejari Makassar, Asrini, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febryantara, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, serta sejumlah pejabat. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat melakukan pemusnahan, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polri khususnya Polrestabes Makassar, dalam menindaklanjuti peredaran narkoba sesuai arahan Presiden RI.
Barang bukti yang diblender seberat 1,4 Kilogram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam blender, dicampur air, kemudian hancurkan. Setelah itu, hasil campuran tersebut ditambah cairan pembersih. (jul)

