MAROS, BKM — Penyidik Tipidkor (tindak pidana korupsi) Satuan Reskrim Polres Maros, hari ini menyerahkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Infrastruktur Gedung Perpustakaan Kabuparen Maros pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Maros kepada Kejaksaan Negeri Maros.
Tersangka yang diidentifikasi sebagai WP (40), MS (58), MI (40), MS (45) dan SM (33), diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek yang merugikan keuangan negara.
”Kami telah menyelesaikan penyidikan kasus ini dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandupratama.
Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, selanjutnya hari ini kami melakukan penyerahan para tersangka dan barang bukti. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Layanan Gedung Perpustakaan Kabupaten Maros pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Maros yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN TA 2021.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran sesuai hasil perhitungan BPK RI sebanyak Rp251.247.169.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Kedua institusi penegak hukum tersebut akan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa para pelaku korupsi diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (mir)

