Site icon Berita Kota Makassar

JPU Bacakan Kesaksian Tiga Terdakwa Tipikor 

MAKASSAR, BKM — Sidang perkra tindak pidana korupsi pada PT Surveyor Indonesia (SI) Cabang Makassar pada tahun 2019-2020 atas terdakwa AH, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (3/4).

Dalam persidangan yang berlangsung pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kesaksian dari tiga terdakwa, yakni AT, TY, dan, RU. Keterangan terdakwa yang dibacakan berstatus sebagai saksi mahkota  terhadap perkara yang disidangkan.
Dalam pembacaannya, pihak JPU terlebih dahulu membacakan keterangan dari terdakwa AT yang sebelumnya menjabat sebagai Junior Administration Operation Office  PT SI Cabang Makassar.

Dalam keterangannya, terdakwa menyebutkan jika pihaknya terlibat dalam penyusunan RAB dan mengatakan terdapat aliran dana kepada terdakwa AH.
”Yang membuat RAB adalah terdakwa dan pada tanggal 14 terdapat dana yang mengalir hingga belasan juta,” baca JPU. 
Selanjutnya, JPU membacakan kesaksian dari terdakwa TY yang merupakan mantan kepala cabang PT SI. Berdasarkan kesaksiannya yang dibacakan pihak JPU, terdakwa TY menyebutkan bahwa dari empat proyek yang dilaksanakan, dirinya yang bertugas untuk melakukan pemetaan pada proyek di kota Makassar. Dan proses penagihan dilakukan kepala Orkasi.
Lebih lanjut JPU membacakan jika terdapat aliran dana yang masuk kedalam rekening Terdakwa TY merupakan dana dari hasil tiga proyek dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
”Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar JPU.

Pihak JPU turut membacakan kesaksian dari terdakwa RU (mantan Direktur Operasional PT IGS). Diungkapkan, kerja sama yang dilakukan PT SI terhadap beberapa proyek terdapat selisih dana yang mencapai kisaran Rp1 miliar lebih.

Sebelumnya, terdakwa AH selaku manajer operasional dinilai telah bekerjasama dengan terdakwa lainnya melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan permohonan pembaharuan ijin pembangkit tenaga gas PLTG 4×7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara. 
Tersangka AH juga disebut membeli mobil Mitsubishi jenis Expander type Cross 1.5 L 4×2 AT tahun 2019 senilai Rp283.000.000 untuk kepentingan pribadi.
Dan tersangka AH menerima dan menikmati dana yang tidak sesuai dengan peruntukkannya pada pelaksanaan empat pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, akibat perbuatan tersangka AH dan terdakwa serta terpidana lainnya yang sudah disidangkan dan diputus terlebih dahulu serta oknum-oknum lainnya menyebabkan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20.066.749.556 berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT Surveyor Indonesia Perbuatan tersangka dinilai telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (!) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (yus)

Exit mobile version