MAKASSAR, BKM — Pelantikan kepala SMA/sederajat di Sulsel urung digelar. Proses seleksi kepsek bahkan harus diulang.
Sebelumnya, di pada masa kepemimpinan Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh telah digelar seleksi kepsek. Sebanyak 44 calon kepsek untuk sekolah yang tengah dijabat pelaksana tugas (plt) telah diperoleh.
Hanya saja, pelantikan kala itu yang dijadwalkan bulan Desember tak kunjung digelar. Musababnya, menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin mengatakan, pertek sebelumnya dibutuhkan untuk proses pelantikan karena status kepala daerah (gubernur) yang berstatus penjabat (pj). Saat ini jabatan gubernur telah definitif oleh Andi Sudirman Sulaiman, sehingga pelantikan kepsek tidak lagi butuh pertek.
Oleh karena itu, proses seleksi kepsek akan diulang kembali.
“Tidak ada pertek. Prosesnya diulang, karena sudah ada gubernur definitif,” ujar Iqbal, Kamis (6/3).
BKN sebelumnya tidak mengeluarkan pertek dengan alasan data kepegawaian guru calon kepsek yang diminta perbaikannya. Persetujuan penetapan kepsek harus sinkron dalam catatan kepegawaian.
“Tapi BKN kembalikan itu, karena BKN minta dilengkapi untuk terbitkan pertek ulang. Persoalan sekarang tidak bisa itu dilakukan,” terang Iqbal.
Iqbal menerangkan bahwa harus dilakukan seleksi ulang kepsek untuk 44 sekolah. Gubernur definitif juga baru bisa melantik enam bulan setelah menjabat.
Ada juga faktor lain, seperti masa jabatan kepala sekolah di sekolah lainnya ada yang sudah hampir berakhir karena memasuki masa purna bakti. Sehingga, jumlah kepsek yang akan dicarikan pengganti berpotensi bertambah.
“Jadi bagus langsung sekaligus. Gubernur definitif dan ini diproses ulang. Karena gubernur tidak bisa melakukan pelantikan juga. Jadi diproses saja dulu. Kan enam bulan beliau baru bisa (melantik), tapi prosesnya berjalan untuk diulangi,” terang Iqbal.
Iqbal juga menyampaikan bahwa secara umum syarat seleksi dan kepesertaan calon kepsek masih sama dengan sebelumnya. Meskipun tidak tertutup kemungkinan ada mekanisme pemilihan kepsek yang baru di bawah kementerian yang baru.
“Kemarin sempat Pak Menteri ngomong kepala sekolah tidak mesti guru penggerak. Bisa juga bukan guru penggerak. Kita tunggu legal standingnya, Permendikdasmen atau apa. Yang jelas diproses ulang,” ulas Iqbal.
Sebelumnya, seleksi kepsek telah digelar melalui Dewan Pertimbangan yang berisikan Kadis Pendidikan, kepala BKD Sulsel, koordinator pengawas, dan Dewan Pendidikan. Mereka telah selesai merumuskan para kepsek bersyarat serta sekolah penempatannya.
Selama dua tahun lamanya sebanyak 44 sekolah dipimpin oleh plt kepsek. Banyak faktor penyebabnya, mulai dari mereka yang memasuki masa purna bakti, ada yang mengalami mutasi, hingga non job.
Sebanyak 800 guru sebelumnya telah mendaftarkan diri melalui aplikasi KSPS atau Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Calon kepsek hanya diberi dua syarat, yakni mereka adalah guru penggerak dan punya sertifikat.
Dari 800 guru yang mendaftar, hanya 400 calon kepsek yang mengumpulkan berkas. 195 diantaranya lolos berkas. Hingga akhirnya Dewan Pertimbangan telah menemukan 44 kepsek terpilih.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mengatakan bahwa Kemendagri telah mengimbau agar seluruh proses pelantikan mesti diketahui oleh gubernur terpilih. Termasuk juga pelantikan kepsek.
Proses pelantikan juga akan menunggu untuk dilakukan oleh gubernur definitif.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel Irfan AB mengimbau agar seleksi calon kepsek berjalan secara objektif. Semua guru yang potensial dan punya kemampuan untuk membawa dunia pendidikan di Sulsel semakin inovatif.
“Kepala sekolah betul-betul orang yang berkompeten dan bisa mengembangkan kualitas pendidikan di Sulsel tentunya,” ujar Ketua Fraksi HaraPAN tersebut. (jun)
