Site icon Berita Kota Makassar

Anggaran PSU Pilwali Palopo 15 Miliar

MAKASSAR, BKM–Kontestasi pemilihan wali kota (Pilwali) Palopo sudah siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Mei mendatang.
Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP yang menyatakan bila pihaknya siap menggelar PSU sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Firmanza menegaskan, anggarannya pun sudah ada. Pemkot Palopo akan menyiapkan Rp15 miliar untuk anggaran PSU Pilwali Palopo yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT).
“InsyaAllah siap. Kita sudah komunikasi sama KPU, Bawaslu sudah ada estimasi anggaran. InsyaAllah Gubernur juga sudah perintahkan untuk disiapkan. (Anggaran dari) APBD, kita siapkan sekitar Rp15 miliar, kita punya dua sumber mata anggaran efisiensi dan BTT. Kita mungkin rencananya di situ,”ucap Firmanza usai menghadiri rapat High Level MarketingTim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (6/3).

Firmanza mengatakan akan mendukung penuh jalannya PSU di Palopo dengan menyerahkan tanggung jawab itu ke penyelenggara pemilu. “Kita kan supporting saja, kita hanya menyediakan dana untuk KPU, saya KPU lah sebagai penyelenggara. Mereka semua penyelenggaranya. Kita hanya mensupport mereka. Saya kira pelaksanaannya bisa berjalan dengan aman, damai. Karena ini kan perintah undang-undang jadi kita harus laksanakan,”sebutnya.
Sebagai informasi, KPU Palopo membutuhkan Rp11,5 miliar untuk melakukan PSU, sementara Rp4 miliar untuk Bawaslu dan sisanya untuk pengamanan. “Anggaran Bawaslu sudah ada Rp4 miliar diusulkan,”urai Firmanza. (jun/rif)

Tahapan dan Jadwal Pencalonan Tindaklanjut Putusan MK

ADAPUN Tahapan dan jadwal pencalonan yang merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni;
Pertama, Pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang pasangan calonnya didiskualifikasi, Selasa (4/3) hingga Jumat (7/3).
Kedua, Pendaftaran pasangan calon/pergantian calon terdiskualifikasi, Sabtu (8/3) hingga Senin (10/3).
Ketiga, Pemeriksaan kesehatan, Sabtu (8/3) hingga Jumat (14/3).

Keempat, Penelitian persyaratan administrasi calon, Minggu (9/3) hingga Jumat (14/3).
Kelima, Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota KPU, Jumat (14/3) hingga Jumat (14/3).
Keenam, Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Sabtu (15/3) hingga Senin (17/3).

Ketujuh, Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi Kabupaten/Kota dan KPU, Sabtu (15/3) hingga Senin (17/3).
Kedelapan, Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Senin (17/3) hingga Senin (17/3).
Kesembilan, Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, Selasa (18/3) hingga Kamis (20/3).

Kesepuluh, Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, Selasa (18/3) hingga Sabtu (22/3).
Kesebelas, Penetapan pasangan calon, Minggu (23/3) dan penetapan nomor urut dan pengumuman nomor urut pasangan calon, Minggu (23/3). (jun/rif)

Exit mobile version