Site icon Berita Kota Makassar

PSU di Palopo Rawan Jika Terkait Data Pemilih

MAKASSAR, BKM–Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, menyoroti risiko yang dapat muncul dari potensi kerawanan, terutama terkait data pemilih.
“Sejak 28 November 2024 hingga menjelang PSU 24 Mei 2025, pasti ada warga yang telah memiliki KTP baru atau pensiun dari TNI/Polri. Jika mereka memaksakan diri untuk memilih atau diizinkan oleh petugas di TPS, hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum dan konflik di TPS,”ujar Saiful dalam keterangannya yang diterima, Jumat (7/3).

Saiful menambahkan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat memicu terjadinya PSU ulang di TPS terkait atau bahkan menjadi sengketa baru yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Walikota (Pilwali) Palopo yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025 diprediksi memiliki sejumlah potensi kerawanan, terutama terkait data pemilih.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya pemilih yang namanya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemungutan Suara tanggal 27 November 2024 yang berhak memberikan suara.

Ketentuan ini mengindikasikan bahwa tidak ada penambahan pemilih baru dalam PSU, bahkan jika warga telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru atau statusnya berubah dari anggota TNI/Polri aktif menjadi purnawirawan setelah tanggal 27 November 2024.

Oleh karena itu, Saiful menegaskan pentingnya pengawasan ketat oleh penyelenggara pemilu, baik dari jajaran KPU maupun Bawaslu.
“Penyelenggara harus memastikan hanya mereka yang sesuai dengan putusan MK yang dapat menyalurkan hak pilihnya. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga PSU berjalan dengan baik,”jelasnya.
Selain itu, Saiful juga mendorong sinergi semua pihak, termasuk peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan media massa, untuk aktif menyosialisasikan aturan terkait pemilih yang berhak.

“Masyarakat harus memahami bahwa mereka yang baru memiliki KTP atau yang pensiun setelah 27 November 2024 tidak berhak memberikan suara pada PSU ini,”tegasnya.
Dengan langkah ini, pelaksanaan PSU Palopo diharapkan berlangsung kondusif dan sesuai aturan yang berlaku. (rif)

Exit mobile version