SOPPENG, BKM — Polres Soppeng berhasil meringkus terduga pelaku peredaran sabu-sabu AA (37) di Desa Palangiseng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Jumat (7/3) dinihari. Operasi penangkapan merupakan hasil dari yang dilakukan personel Sat Resnarkoba Polres Soppeng, yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Jusbar.
KBO Sat Resnarkoba Ipda JUsbar menyatakan barang bukti yang disita adalah lima bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan sabu dengan berat 5,36 gram. Tersangka hendak menjual dengan harga Rp 8 juta. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana berharap penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana narkotika dan dapat membantu mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng. (ono/c)
