MAKASSAR, BKM — Lima orang pelaku pembusuran terhadap warga Jalan Mapala, Jumat (7/3), akhirnya pada Minggu dinihari (9/3), ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Mallengkeri. Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial Af (18), AM (18), RG (17), AR (18), dan FA (17).
Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrulllah, mengemukakan, penangkapan kelima pelaku pembusuran karena mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam jenis busur ke perut dan pundak korban bernisial MF. Kemudian korban dilarikan di Rumah Sakit.
Kasubnik II Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah menambahkan, orangtua salah satu pelaku sempat kaget saat polisi melakukan pengembangan penyidikan ke rumahnya di Kota Makassar.
Orangtua korban tidak menyangka anaknya dengan beberapa temannya turut serta dalam kasus penyerangan menggunakan busur. ”Atas perbuatan pelaku dijeratkan Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan anak panah busur, dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun penjara,” tutur Nasrullah. (jul/c)
