pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Publik Menanti Klarifikasi DPR RI Terkait APBN Untuk Stadon Sudiang

IST BERI PEMAPARAN--Politisi Partai Demokrat selaku pemerhati sosial ekonomi Andi Januar Jaury Dharwis memberikan pemaparan terkait APBD hingga APBN

MAKASSAR, BKM–Pernyataan Gubernur Sulsel mengenai rencana pembangunan stadion sudiang yang akan dibiayai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah menarik perhatian publik.

Politisi Partai Demokrat selaku pemerhati sosial ekonomi Andi Januar Jaury Dharwis menjelaskan bahwa melalui keterbukaan informasi publik, masyarakat mulai mencari tahu keakuratan informasi tersebut, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dimana publik memiliki hak berpartisipasi pada setiap dimensi kebijakan pemerintah daerah.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025 telah disahkan 19 September 2024. Dalam UU tersebut, pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun dan belanja negara Rp3.621,3 triliun, dengan defisit anggaran sebesar Rp616,19 triliun. “Namun, hingga saat ini, belum ditemukan rincian spesifik mengenai alokasi anggaran untuk pembangunan stadion Sudiang tersebut dalam dokumen APBN dan peraturan turunannya. Semoga pembangunan stadion tersebut yang anggarannya bersumber dari APBN telah terbukti termuat dalam UU APBN 2025 beserta aturan turunannya, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan lebih lanjut di tengah masyarakat,”ujar Andi Januar, Senin (10/3).

Sebagai perwakilan daerah di tingkat nasional, para anggota DPR RI Dapil Sulsel memiliki peran strategis dalam memastikan informasi ini apakah telah diakomodasi atau memiliki ruang dalam turunan APBN. Sesuai dengan Pasal 20A UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD, anggota DPR RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan, serta anggaran.
Hal ini mencakup perjuangan agar proyek-proyek strategis di daerah dapat memperoleh pendanaan dari APBN secara sah dan sesuai prosedur.
Pada tahap pembahasan RAPBN, anggota DPR RI diantaranya Dapil Sulsel memiliki peran penting dalam mengusulkan dan mengawal agar alokasi anggaran untuk proyek pembangunan stadion tersebut benar-benar tercantum dalam UU APBN, bukan sekadar pernyataan politik di tingkat lokal. Selain itu, setelah UU APBN disahkan, peran anggota DPR RI masih berlanjut dalam mengawasi aturan turunan seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), agar implementasi anggaran tetap sesuai dengan yang telah disepakati bersama.

“Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari perwakilan DPR RI mengenai alokasi anggaran APBN untuk pembangunan stadion sudiang tersebut. Publik berharap pemerintah daerah dan pusat dapat memberikan klarifikasi terkait rencana tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas untuk mewujudkan harapan rakyat sulsel,”jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Makassar juga merencanakan pembangunan stadion serupa di lokasi Untia. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan efisiensi pembangunan dua stadion representatif dalam satu wilayah, terutama mengingat adanya proyek stadion Barombong yang mangkrak dengan anggaran hampir Rp400 miliar dari uang rakyat.

Andi Januar yang juga Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel ini mengungkapkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan adil. Dengan keterlibatan yang tinggi, kebijakan pembangunan daerah diharapkan dapat merepresentasikan kepentingan masyarakat luas.
Dorongan partisipasi dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dijamin oleh regulasi yang berlaku. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan daerah. Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kebijakan, penganggaran, dan implementasi proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN maupun APBD. Bentuk partisipasi tersebut meliputi penyampaian aspirasi, konsultasi publik, diskusi, dan musyawarah pada berbagai tahapan.

Masyarakat diimbau untuk terus aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan daerah dan memanfaatkan hak akses informasi publik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa program pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat serta menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.
“Dengan adanya keterlibatan aktif dari masyarakat, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,”ucap mantan Ketua Komisi C DPRD Sulsel ini. (rif)



×


Publik Menanti Klarifikasi DPR RI Terkait APBN Untuk Stadon Sudiang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link