MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim bersama Wakil Kajati Sulsel, Teuku Rahman, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda, Alham, melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Takalar. Ekspose berlangsung di aula lantai 2 kantor Kejati Sulsel, Rabu (5/3).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran lainnya secara virtual.
Kejari Takalar mengajukan RJ atas tersangka berinisial KM (41 tahun) yang dinilai telah melanggar ketentuan pasal 351 Ayat (1) KHUP tentang kasus penganiayaan terhadap sepupunya RT (26 tahun).
Kajati Sulsel, Agus Salim yang menyetujui permohonan RJ ini telah mempertimbangkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
”Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga yang telah memenuhi ketentuan Perja 15. Dimana, korban sudah memaafkan tersangka.atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan KM terjadi pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 di Dusun Salekowa, Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. Sebelumnya, tersangka dan korban sudah sering cekcok dan salah paham sejak korban masih berpacaran dengan suami tersangka.
Kejadian penganiayaan bermula saat tersangka tidak terima dihina korban lewat status di Facebook. Tersangka lantas menghalangi laju sepeda motor korban yang hendak berkunjung ke rumah orangtuanya.
Dalam keadaan emosi, tersangka KM lantas meninju sebanyak 3 kali pada bagian muka dan mencakarnya sebanyak dua kali hingga korban terjatuh dari motornya. Akibat perbuatan KM, korban mengalami luka lecet dan memar di bagian wajah.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, perbuatan pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun, adanya perdamaian antara tersangka dan korban, luka yang diderita korban sudah sembuh dan tidak meninggalkan bekas, serta Masyarakat memberikan respon positif terhadap proses RJ.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Takalar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
”Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim. (yus)
