Site icon Berita Kota Makassar

Paslon Naili-Ome Masih Merampungkan Berkas

MAKASSAR, BKM–Pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Palopo, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin Daud telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Senin (10/3) malam
“Alhamdulillah, semua sudah selesai. Kami telah mendaftar di KPU Palopo, Senin (10/3) pukul 16.30,” ujar Ome-panggilan akrab Akhmad Syarifuddin Daud, Selasa (11/3).

KPU Palopo, telah membuka pendaftaran Paslon khusus untuk nomor urut empat, yang menggantikan Trisal Tahir. Pendaftaran ini dibuka sejak Sabtu (8/3) hingga Senin (10/3).
Naili Trisal, yang merupakan istri dari Trisal Tahir, menggantikan suaminya sebagai calon wali kota dengan tetap berpasangan dengan Ome.
Juru bicara tim pemenangan Naili-Ome, Haedar Djidar, menyatakan bahwa Paslon ini telah mengamankan rekomendasi dari Gerindra, Demokrat dan PKB untuk maju dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilwali Palopo.

Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengakui bahwa tim Paslon nomor urut empat masih merampungkan berkas yang akan diunggah ke aplikasi sistem pencalonan (Silon) KPU. Satu-satunya berkas yang tersisa adalah laporan harta kekayaan (LHKPN) Naili.

“Semua persyaratan administrasi telah diunggah di Silon, semuanya sudah selesai,” ujar Hasbullah.
Hasbullah menegaskan bahwa PSU akan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Ia memastikan bahwa tidak ada perubahan dalam mekanisme pelaksanaan, baik dari segi daftar pemilih maupun tata cara pemungutan dan penghitungan suara.

“PSU hanya mengulang proses yang telah dilakukan sebelumnya. Mekanismenya tetap sama, baik dari segi daftar pemilih maupun prosedur pemungutan dan penghitungan suara,”ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam PSU tetap mengacu pada data per 27 November 2024 tanpa ada tambahan pemilih baru.
Menurutnya, karena ini hanya merupakan PSU, maka daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTB), dan daftar pemilih khusus (DPK) tidak mengalami perubahan. “Karena ini PSU, maka yang berubah hanya prosesnya. Daftar pemilih tetap sama, tidak ada tambahan pemilih baru,” ucapnya.

Setiap pemilih diwajibkan membawa identitas resmi seperti KTP atau formulir C6 saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelum menerima surat suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memverifikasi identitas pemilih untuk memastikan hak pilih mereka. Setelah itu, pemilih akan masuk ke bilik suara, mencoblos, memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, dan mencelupkan jari ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.

KPU Sulsel telah menetapkan tahapan PSU yang dimulai dengan sosialisasi sejak 3 Maret hingga 23 Mei 2025. Pendaftaran Paslon 7 hingga 9 Maret, sementara penetapan Paslon dan pengundian nomor urut 23 Maret. Masa kampanye dan debat publik akan berlangsung mulai 26 Maret hingga 20 Mei 2025, sedangkan masa tenang dimulai dari 21 hingga 23 Mei 2025. PSU sendiri akan digelar pada 24 Mei 2025, dengan proses rekapitulasi dan pengumuman hasil dijadwalkan hingga 6 Juni 2025. (ita-jun/rif)

Seluruh Logistik Akan Diberi Label Khusus

SEBAGAI bagian dari persiapan, KPU telah menyiapkan logistik pemilu setelah penetapan Paslon 23 Maret.
Hasbullah memastikan bahwa seluruh logistik, termasuk kotak suara, bilik, dan surat suara, akan diberi label khusus bertuliskan “PSU MK” untuk membedakannya dari pemilu sebelumnya. “Kami ingin memastikan PSU berjalan lancar, transparan, dan kredibel, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar-benar mewakili suara mereka,” tegasnya.

Direktur Profetik Institute, Asratillah, menilai bahwa menjelang PSU, dinamika politik di Palopo semakin cair dan berpotensi memanas. Ia memperkirakan bahwa setelah putusan MK, konflik antar tim sukses dan pendukung Paslon bisa meningkat.

“Pasca putusan MK, konstelasi politik di Palopo diprediksi semakin memanas. Potensi konflik antar tim sukses dan pendukung Paslon bisa semakin besar,” ujarnya.
Untuk itu, ia menekankan perlunya upaya mitigasi dari pihak kepolisian dan TNI guna mencegah konflik terbuka.

“Pihak keamanan, baik kepolisian maupun TNI, harus sudah menyiapkan strategi untuk meredam potensi gesekan agar tidak berkembang menjadi bentrokan terbuka,” tambahnya.
Selain itu, Asratillah juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan PSU. Ia menilai bahwa dengan meningkatnya tensi politik, potensi pelanggaran pemilu juga semakin besar. “Situasi politik yang memanas juga akan memperbesar peluang pelanggaran pidana pemilu. Bawaslu harus memaksimalkan pengawasan dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya PSU,”tuturnya.

Pemilih berusia 17 tahun setelah 27 November, pensiunan baru TNI-Polri, dan pemilih yang pindah domisili dipastikan tidak bisa mencoblos di PSU.
Kordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan, pemilih yang berhak untuk mencoblos pada PSU nanti hanyalah pemilih yang terdaftar pada DPT, DPTb, dan DPK pada saat Pilkada Serentak 27 November lalu.

“Sebenarnya tidak ada masalah sih. Semuanya itu sesuai dengan regulasi, dalam artian kita akan memasukkan orang yang ada pada saat 27 November kemarin. Lalu bagaimana dengan orang yang (baru) 17 tahun, pindah domisili dan sebagainya? Sebenarnya tidak ada masalah kalau kita tidak permasalahkan,”kata Romy.
Mantan Komisioner KPU Makassar ini juga mengatakan, setiap TPS akan dilakukan penjagaan ketat pihak pengamanan dari Kepolisian, Satpol-PP dan penyelenggara. “Ayolah kita membangun suasana demokrasi yang damai di bulan Ramadan ini. Ini kan diksi memaksa masuk, kan ada polisi, Satpol PP, ada yang jaga di setiap TPS,” ujar Romy. (jun/rif)

Exit mobile version