MAKASSAR, BKM — Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu tahun anggaran 2024 di Kota Makassar menggelar aksi demonstrasi. Mereka menolak kebijakan penundaan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Massa yang tergabung dalam Solidaritas CASN PPPK Makassar ini menilai keputusan penundaan tersebut merugikan mereka.
Peserta aksi mulai berkumpul di Balai Kota Makassar Jalan Ahmad Yani sejak pukul 09.00 Wita, sebelum bergerak menuju gedung DPRD Makassar di Jalan AP Petta Rani, Kamis (13/3). Mereka membawa spanduk dan berorasi menyuarakan tuntutan agar pengangkatan PPPK tetap dilaksanakan sesuai jadwal awal.
Diantaranya ada yang bertuliskan; Jodoh Bisa Ditunda Tapi SK Tidak.
Pengangkatan PPPK yang awalnya dijadwalkan Juli 2025 bergeser menjadi 1 Maret 2026. Sementara pengangkatan CPNS yang sebelumnya pada Maret 2025 diundur menjadi 1 Oktober 2025.
Saparuddin Duma selaku koordinator aksi, menegaskan bahwa keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penetapan terhitung mulai tanggal (TMT) serentak pada Maret 2026 sangat merugikan PPPK. Dia mengatakan peserta seleksi PPPK tahap satu sudah dinyatakan lulus sejak Desember 2024, dan pada Januari 2025 mereka telah melengkapi daftar riwayat hidup.
“Seharusnya Februari (2025) sudah pengusulan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan 30 hari setelahnya dilakukan pengangkatan. Namun, kini diundur hingga 2026. Ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Para demonstran menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, Komisi II DPR RI harus memanggil ulang Menpan RB dan BKN untuk meninjau kembali kebijakan penundaan. Kedua, membatalkan keputusan penundaan pengangkatan hingga Maret 2026 dan tetap melaksanakan pelantikan sesuai jadwal awal. Ketiga, meminta Pemerintah Kota dan DPRD Makassar segera menerbitkan NIP dan SK PPPK sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019.
Aksi ini mendapat respons dari Komisi A DPRD Kota Makassar. Menurut keterangan Saparuddin, DPRD berjanji akan menggelar audiensi dan rapat dengar pendapat dengan perwakilan PPPK pada Senin, 17 Maret 2025, setelah masa reses DPRD berakhir.
Para calon PPPK ini berharap DPRD Kota Makassar bisa menjadi jembatan untuk menyampaikan aspirasi mereka ke DPR RI agar Menpan RB dan BKN meninjau ulang kebijakan ini.
“Harapannya adalah DPRD Kota Makassar itu menjadi wakil kita untuk mendesak Komisi II DPR RI agar memanggil kembali Mempan RB dan juga BKN untuk membatalkan surat keputusan yang diadakan untuk pelantikan serentak di tahun 2024,” kata Saparuddin. (jun)
