PAREPARE, BKM — Wali Kota Parepare H Tasming Hamid langsung tancap gas dengan mengundang Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Parepare untuk berdiskusi seputar Zakat. Pertemuan dilaksanakan Rabu (12/3) usai menunaikan salat dhuhur berjamaah di Masjid Bina Lipu.
Pada kesempatan itu, H Tasming didampingi Asisten I A Ardian Asyraq, dan Asisten III Eko W Ariadi serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Muh Islah sementara rombongan Baznas dihadiri Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama H Syaiful Mahsan, H Muhammad Amin, dan Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Rifdaningsih.
Pada kesempatan itu Tasming meminta penjelasan Baznas terkait metode penetapan nishab zakat fitrah yang akan ditunaikan umat Islam. Baznas mengajukan nishab zakat kepada Wal Kota untuk di SK kan.
Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Rifdaningsih Baznas Kota Parepare menjelaskan ada beberapa pendapat dalam fikih mengenai hal tersebut. Sebagian ulama membolehkan membayarkan dengan makanan pokok seperti di Parepare membayarnya dengan beras tapi oleh sebahagian ulama membolehkan dengan bayar zakat pakai uang.
Oleh Baznas Parepare melalui rapat gabungan Ormas,MUI, dan organisasi Pengelola Zakat menyepakati pembayarannya melalui uang senilai 42.000 rupiah perjiwa setelah mendengar masukan dan laporan dari berbagai pihak termasuk pihak dinas Perindag dan Bulog dan hasil survei harga beras di beberapa tempat yang berbeda.dari sekian harga yang terungkap dalam rapat tersebut maka ditetapkan zakat Fitrah senilai 2,5 Kg setara dengan 3,5 Liter disepakati harga 42.000,- karena ini angka moderat tidak terlalu mahal dan tidak terlalu murah.
H Muhammad Amin menambahkan mengenai metode membayar para imam dari ulama kita pasti sangat beragam tapi menurut keputusan dari Majelis Ulama Indonesi (MUI) tidak mempermasalahkan kalau menggantinya dengan uang karena ini hasil pendapat mayoritas ulama. Tapi tetap diberikan ruang kepada umat yang berpendapat mau membayar zakat dengan beras (Makanan Pokok).
Mengenai trik pengumpulan zakat, pengurus Baznas menjelaskan secara regulasi sebenarnya sudah lengkap sudah ada UU Zakat No 23 Tahun 2015, Ada Perda Zakat di Parepare lengkap dengan Perwali, tinggal yang dibutuhkan adalah keberanian pemerintah daerah. Harus ada contoh mudah-mudahan momen ramadan ini ringan memobilisasi zakat dan infaknya.
”Harus pak wali berada di barisan paling depan mengoptimalkan zakat karena potensi di Parepare ini lumayan besar 107 milyar pertahun. Ini sangat dahsyat sekali kalau ini bisa kelola secara baik dan profesional, angka kemiskinan pasti bisa diselesaikan,” ungkap Ketua Baznas Parepare Saiful.
(mup/D).
